HUMAS POLRES TOMOHON, Senin 30 April 2018, Jam 21.30 wita, Kepolisian Sektor Tombariri, telah menerima laporan tentang dugaan pencurian yang terjadi di desa Mokupa kecamatan tombariri kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum polres tomohon.
Kejadian pencurian tersebut di laporkan oleh lelaki an. Brayen Makaminang, 22tahun, Swasta, desa tateli kecamatan mandolang kabupaten minahasa, menurut penuturan pelapor bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor miliknya belum di ketahui.
Kronologi; menurut keterangan dari korban pemilik sepeda motor Yamaha Vixion warna merah DB 2617 BX yang di curi, pada hari senin 30 april 2018 jam 14.00wita, pelapor tiba di tempat kerja Alfa Mart desa mokupa dan parkir kendaraannya, kemudian masuk dan menjaga toko tersebut, pada sekira jam 21.00wita pelapor menutup toko sementara, karena menuju Toilet dan setelelah kembali dari toilet, pelapor kembali membuka toko alfa mart dan melihat kendaraan miliknya tidak ada lagi di tempat parkiran, kemudian keluar dan mencari di sekeliling sudah tidak ada lagi.
Kapolsek Tombariri Polres Tomohon Iptu Jantje A Untu SE, membenarkan tentang laporan yang masuk di polsek, kemudian menyerahkan laporan ke Kanit Reskrim untuk proses lanjut dan dalami laporan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar