TOMOHON (03/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 29 April 2018, sekira jam 22.30 wita, Unit 2 Tim Totosik Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan, oleh Unit 2 Tim totosik, menjemput dan mengamankan di markas polres tomohon.
Kanit 2 Tim Totosik Polres Tomohon di pimpin Bripka Yanny Watung, berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah di hebohkan oleh serang lelaki, bernama DK, (38) tahun, warga Kelurahan Matani dua kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Menurut keterangan dari Kanit 2 Tim totosik bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan an. EM, 27 thn, Kelurahan Matani satu kecamatan tomohon tengah, dan perempuan tersebut adalah sepupuh dari tersangka.
Lanjut kanit berawal dari penganiayaan tersebut karena sebagai sepupuh dari korban, tersangka sudah beberapa kali melarang kepada korban untuk tidak bole berhubungan Cinta dengan seorang lelaki yang sudah memiliki Istri, tetapi menurut tersangka bahwa korban selalu terlihat bersama dengan seorang lelaki tersebut.
Kanit 3 SPKT Polres Tomohon Ipda Jani Bayak membenarkan penganiayaan tersebut, dan telah menerima tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, kemudian telah diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar