TOMOHON (03/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 1 Mei 2018, Kepolisian Sektor Tomohon Selatan, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian, kemudian kejadian pencurian tersebut terjadi pada 30 April 2018 jam 19.00wita di kelurahan Pangolombian lingkungan 5 kecamatan tomohon selatan kota tomohon.
Kejadian dugaan Pencurian ini di laporkan oleh Perempuan an. Cristy D Kalalo S.Pd, 25tahun, Irt, Kelurahan Pangolombian lingkungan 5 kecamatan tomohon selatan, kemudian menurut penuturan pelapor bahwa yang diduga melakukan tindak pidana pencurian adalah lelaki an.JK, domisili di kecamatan Tomohon barat kota tomohon, dan di kuatkan oleh saksi an. Perempuan an. AP, yang adalah tetangga sempat melihat keluar dari rumah pelapor.
Kronologis kejadian : Pada hari Senin tanggal 30 April tahun 2018 sekitar pukul 19.00 wita, pelapor yang tidak berada di rumah, keadaan rumah dalam keadaan terkunci, saat korban berada diluar rumah, tiba-tiba korban dihubungi oleh ibu pelapor/Korban melalui telepon menyampaikan bahwa ada orang yang masuk kedalam rumah pelapor, yang menurut informasi dari tetangga an. Ibu AP.
Setelah mendapat infornasi tersebut, pelapor langsung kembali kerumahnya dan mengecek ke dalam rumah, ternyata yang hilang adalah 1 (satu) unit laptop merek Axio 18" warna hitam yang di letakan di dalan kamar seharga Rp 3.100.000 dan 1 (satu) unit Handphone merek Advan warna gold seharga Rp 850.000 telah hilang.
Maka korban mengalami kerugian materil jika di nilai dengan uang Rupiah yakni berjumlah Rp 3.950.000.- Setelah Korban mengetahui bahwa barang tersebut diatas telah hilang, Kemudian pada sekira jam 23.30 wita pelapor mendatangi polsek Tomohon selatan untuk membuat Laporan Polisi.
Kapolsek Tomohon selatan Iptu Alex Karundeng membenarkan bahwa ada laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian, dan memerintahkan Unit reskrim dan Unit Identifikasi reskrim polres untuk mengolah Tkp dalam rangka proses lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar