TOMOHON (10/05/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu, 9 Mei 2018, Kepolisian Resor Tomohon, Menerima Kedatangan Tim Sosialisasi dari Bidang Hukum Polda Sulut, dalam rangka sosialisasi tentang Perkap no 2 tahun 2017 Kepada personil polres tomohon yang di tunjuk, bertempat di aula polres tomohon.
Berdasarkan surat telegram Kapolda sulut yang telah di tanda tangani langsung oleh Kapolda, bahwa memerintahkan kepada seluruh Kapolres jajaran Polda sulut untuk personil wajib mengetahui sosialisasi tentang peraturan kapolri yang akan di berikan oleh Bidkum polda sulut.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Tomohon Kompol Ryna Fryliya S.Ik atas perintah Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK lewat surat perintah, melaksanakan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada personil polres tentang aturan hukum dalam perkap di polres tomohon.
5 Personil dari Bidang hukum polda sulut di pimpin Kasubbid Suluhkum AKBP SYANET KATOPO SH.MH memberikan materi tentang hukum yang tertera dalam perkap no 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh pihak Polri dan Perkap no 8 tahun 2019 tentang Implementasi prinsip dan standard hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian republik indonesia.
Dalam penyuluhan dan sosialisasi tersebut, di ikuti oleh Personil polres tomohon di antaranya seluruh kapolsek jajaran polres tomohon yang berjumlah 5 polsek, dan setiap kapolsek membawa 5 personil polsek serta seluruh personil polres tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar