TOMOHON (21/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Jumat 16 Februari 2018, Kepolisian Resor tomohon, Piket Reskrim bersama unit Identifikasi serta Polsek Tomohon selatan, mendatangi dan mengamankan tempat kejadian Kebakaran Tempat Pengeringan Jagung, bertempat di kelurahan Walian lingkungan V kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Tempat kebakaran pengeringan Jagung tersebut terbuat dari bambu, kemudian oleh Pemilik an. Abram Lantang, 64 thn, warga Kel. Walian Lingkungan V Kec. Tomohon Selatan, karena musim hujan dan jika tidak di berikan pengasapan dalam rangka di keringkan, maka jagung akan menjadi busuk.
Kronologis kejadian berawal sekira 09.00 Wita, pada saat Jagung dikeringkan dengan menggunakan api yang berasal dari kulit buah kelapa, ketika sementara dikeringkan pemilik meninggalkan lokasi tempat pengeringan kemudian menuju ke kebun, untuk melakukan pekerjaan lain di kebun yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Lanjut pemilik bahwa, karena api sudah tidak terkontrol sehingga menyebabkan api menyebar di tempat pengeringan, yang hanya terbuat dari kayu dan bambu, dua unit kendaraan pemadam kebakaran berdasarkan informasi, dengan cepat memadamkan nyala api di lokasi yang hanya berjarak sekira 20 meter dengan rumah pemilik dan rumah warga sekitar.
Proses pemadaman selesai pukul 10.00 wita, kemudian taksiran oleh pemilik dengan kerugian materil sekira Rp.25.000.000, sudah termasuk jagung yang telah habis terbakar. Kapolsek Tomohon Selatan IPTU TEDDY LENGKEY SH, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut tetapi kemudian tetap akan bekerja sama dengan piket reskrim serta unit identifikasi untuk melakukan penyelidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar