TOMOHON (27/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 27 Februari 2018, Kepolisian Sektor Tombariri Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Senduk Jaga IV kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Kemudian yang melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapaan adalah perempuan an. MT, (55)thn, warga Senduk Kecamatan Tombariri dan menurut keterangan korban bahwa yang melakukan penipuan dan penggelapan adalah lelaki an. PM, (50)thn, warga Kelurahan Pondang Linkungan IV Kecamatan Amurang Timur Minsel.
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, 23 Januari 2018 sekitar jam 20.00 wita bertempat di rumah tempat tinggal pelapor di Desa Senduk jaga IV Kecamatan Tombariri, terlapor yang adalah seorang pendoa/orang pintar dengan cara akan mengobati pelapor, dan kemudian pelapor setuju dengan tindakan terlapor.
Saat itu terlapor minta untuk menyediakan perhiasan dalam rangka diperiksa lewat doa, mungkin dalam perhiasan itu ada sesuatu yang menyebabkan pelapor sakit, setelah pelapor memberikan perhiasannya berupa cincin 12 gram dan kalung 18 gram kepada terlapor, terlapor lalu menyiram dengan minyak urapan dan berkata perhiasan tersebut akan dibakar.
Kemudian tidak berselang lama, terlapor lalu membawanya keluar, tetapi setelah 10 menit pelapor mengaku sadar tapi terlapor sudah pergi dengan membawa perhiasan tersebut dan kerugian akibat kejadian tersebut sekira Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).
Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto membenarkan laporan tersebut dan memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menyiapkan mindiknya kemudian menjemput terlapor untuk di mintai keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar