TOMOHON (02/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu, 31 Januari 2018, jam 16.00 wita. Polsek Urban Tomohon Tengah, mendatangi TKP penemuan mayat di Perkebunan Wawona Kel. Tara-tara Dua Kec. Tomohon Barat.
Korban an JOHANIS PANDEY alias EWO, (73), Warga Kelurahan Tara-tara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Kronologis kejadian, pada hari Rabu, 31 Januari 2018 sekitar Pukul 07.00 Wita, korban Lk. JOHANIS PANDEY bersama Saksi Lk. BASTIAN TAMBOTO meninggalkan rumah tempat tinggal korban di Kelurahan Tara-tara Tiga Kecamatan Tomohon Barat menuju perkebunan Wawona untuk bekerja, disaksikan oleh anak kandung korban Pr. NOVIE PANDEY. Setibanya di kebun yang merupakan milik Saksi Lk. BASTIAN TAMBOTO.
Korban Lk. JOHANIS PANDEY dan Saksi Lk. BASTIAN TAMBOTO langsung bekerja untuk memindahkan bibit tanaman cengkeh yang berada di tempat pembibitan, diangkat kemudian dibawa ke lokasi penanaman yang jaraknya sekitar 50 meter. Hingga sekitar jam 16.00 Wita korban masih mengangkat bersama, kemudian Lk. BASTIAN TAMBOTO menemukan korban Lk. JOHANIS PANDEY sudah tergeletak dijalan dan dalam posisi terlentang serta dalam keadaan tidak bergerak.
Tetapi saat itu saksi Bastian Tamboto, sempat memanggil korban sambil menggoyangkan kaki korban, tetapi memang sudah tidak ada sahutan, akhirnya Saksi Bastian Tamboto pulang dan melaporkan ke pemerintah setempat dan menyampaikan ke Kapolsek Tomohon Tengah.
Kapolsek Urban Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus SH, bersama personil langsung menjawab dan mengamankan TKP, membawa korban untuk di periksa awal di Puskesmas Kelurahan Tara-tara, telah berkoordinasi dengan keluarga lewat anak-anak kandung korban dan keluarga korban telah membuat surat penolakan outopsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar