TOMOHON (01/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Tombariri, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban an. JT, (16), warga Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri, menurut keterangan pelapor an. BR, (61), warga Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri bahwa korban di aniaya oleh teman sekolahnya yang berjumlah 3 orang an.FM, EA dan RD. Rabu, 31 Januari 2018,
Kronologis kejadian, terjadi pada hari Selasa, 30 Januari 2018 sekitar Pukul 11.00 wita bertempat di depan kelas X sekolah di Tombariri, para terlapor yang berjumlah 3 orang, telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Menurut penuturan korban bahwa korban sementara duduk di teras sekolah, lalu dihampiri oleh ketiga terlapor kemudian membentak dan meminta uang, namun korban tidak memberikan dan kemudian ketiga terlapor langsung melepaskan pukulan mereka masing-masing terhadap korban, pukulan tersebut mengena di bagian kepala hingga mengalami bengkak dan sakit.
Kapolsek Tombariri Iptu Edy Suryanto, membenarkan kejadian di sekolah tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penjemputan terhadap para terlapor, untuk di mintai keterangan dan kemudian di selesaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar