TOMOHON (12/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Komisi KPU Minahasa mengundang Tiga Pimpinan Kepolisian Polres/ta yang memiliki wilayah Pilkada Minahasa, dalam rangka Rapat Koordinasi Tata Cara Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Minahasa 2018, bertempat di Mercure Hotel Manado. Jumat, 9 Februari 2018.
Hadir dalam kegiatantersebut adalah Komisioner KPU Prov. Sulut Fachrudin Noch, Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon, Komisioner KpU Minahasa, anggota PPK divisi Sosialisasi, LO Partai Politik yang memiliki Kursi di DPRD Kab.Minahasa.
Dari pihak Kepolisian yang terundang dan akan mengisi materi tentang tindak pidana dalam Pilkada yaitu ketiga Kapolres/ta yang terkait dalam wilayah hukum di kabupaten Minahasa yaitu Kapolres Minahasa AKBP CHRIST PUSUNG S.IK, Kapolrestabes Manado di wakili oleh Waka Polrestabes AKBP ARYA PRADANA S.IK, dan Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, yang memiliki tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tombariri, Tombariri Timur dan Sonder, 39 desa, 79 Tps.
Kapolres Tomohon menegaskan dalam pemberian materi, tentang larangan dalam tahapan kampanye, sehingga pasangan calon dapat mematuhi semua larangan yang menjadi ketentuan. Seperti Tindak Pidana Black Campain, karena dalam kampanye melarang masalah penghasutan, mengfitnah, mengadu domba antar partai politik baik kelompok masyarakat maupun pribadi.
Kapolrestabes manado menegaskan dalam materi tentang Aspek pidana undang undang Informasi dan transaksi elektronik, Kemudian Kapolres Minahasa menegaskan dalam materi tentang SOP Pelaksanaan Pengamanan yang dilaksanakan nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar