TOMOHON (28/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 27 Februari 2018, Kepolisian Tomohon Utara Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di bilangan patar Tomohon Utara.
Seorang lelaki berinisial JP 45thn berdomisili di Kecamatan Tomohon Utara, telah datang di Polsek Tomohon Utara, dalam rangka melaporkan dugaan persetubuhan terhadap korban yang adalah anak kandungnya.
Menurut keterangan lelaki JP, bahwa yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya adalah lelaki SM, 23thn, yang beralamatkan Desa Solimandungan kecamatan Bolaang Kabupaten Bolaang Mongondow. Kemudian menurut pelapor bahwa yang menjadi korban anaknya adalah AST, 16 thn, yang masih duduk di bangku sekolah salah satu SMK di Kota Tomohon.
Sejak bulan Juli tahun 2016 sampai dengan hari Minggu 25 Februari 2018, sekira jam 21.00 Wita. Bertempat di salah satu perusahaan tambang batu yang terletak di Tomohon Utara, terlapor melaksanakan aksinya terhadap korban, yang pada waktu dia melakukan pertama kali, korban baru berumur 14thn.
Menurut keterangan pelapor dan korban setelah di ambil keterangan oleh pemeriksa Polsek Tomohon Utara, bahwa terlapor telah menyetubuhi korban secara berulang-ulang kali sejak Bulan Juli tahun 2016 s/d yang terakhir hari Minggu 25 Februari 2018, sekira jam 21.00 Wita.
Akibat perbuatan dari terlapor, terhitung sejak pertengahan bulan Januari 2018 korban sudah tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai siswa dalam hal ini berhenti sekolah.
Kapolsek Tomohon Utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, membenarkan laporan tersebut dan kepada Kanit Reskrim, untuk melaksanakan penjemputan kepada terlapor untuk di mintai keterangan tentang dugaan tersebut.
"jika memang terbukti laporan tersebut, kami akan segera memproses kasus ini." kata Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar