TOMOHON (02/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Bhabinkamtibmas Desa Lemoh Uner Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa wilayah hukum Polres Tomohon, bersama perangkat desa, menyelesaikan masalah pengancaman. Kamis, 01 Februari 2018 jam 17.00 wita,
Berdasarkan laporan masyarakat lewat perangkat jaga 4 di desa tersebut, Bhabinkamtibmas desa Lemoh Uner Ajun Inspektur Polisi Dua LERRY SUPIT di dampingi perangkat desa, mendatangi rumah kedua masyarakat desa yang bertikai, kemudian mengundang untuk hadir di Kantor Desa.
Dengan memberikan pemahaman oleh Bhabinkamtibmas di dampingi oleh perangkat Desa kepada lelaki AM di saksikan oleh perempuan VM yang menjadi korban pengancaman, bahwa hal tersebut jika tidak di berikan pemahaman dan menyejukan situasi, maka satu saat akan meledak dan akan merugikan diri sendiri, kemudian berinisiatif untuk menjemput dan mendamaikan.
Saya tidak bosan-bosan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk menghindari pertikaian, tetap menjaga kemudian lebih aktif untuk menciptakan suasana kekeluargaan di lingkungan masing-masing, jadikan warga tetangga sebagai keluarga terdekat, saling memberi satu dengan yang lain, jika ini dapat terjadi di sekeliling kita, kebahagian dan ketentraman akan lahir dengan sendirinya.
Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO, yang memiliki wilayah hukum di dua Kecamatan Kabupaten Minahasa tersebut, atas nama Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMADI S.IK, memberikan Apresiasi kepada Bhabin Desa Lemoh Uner, karena telah menggagalkan niat tidak baik dari seorang, kemudian telah menyelesaikan berdasarkan surat pernyataan damai.
"Itulah salah satu bagian tugas mulia yang di emban oleh seorang bhabinkamtibmas, untuk selalu dekat dengan masyarakat, kemudian mencari informasi sekecil apapun di desa tempat seorang bhabin bertugas." Kata Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar