TOMOHON (07/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Rabu, 7 Februari 2018. Unit Laka Lantas Polres Tomohon, mendatangi tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di ruas jalan Trans Sulawesi, tepatnya di desa antara Tambala dan desa Mokupa Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, wilayah hukum Polres Tomohon.
Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan 1 kendaraan roda 6, 2 kendaraan roda 4 dan 2 kendaraan roda 2, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia di TKP, 1 orang di RS, kemudian Kapolsek Tombariri IPTU EDY SURYANTO sama piket langsung amankan TKP sambil menunggu Unit Laka Lantas Polres Tomohon.
Sekira jam 14.15 Selasa sore, kecelakaan antara truk Isuzu DB 8674 FY vs Daihatsu sirion DB 1768 MS, Avanza DB 1045 QR, sepeda motor Honda Vario DB 3474 LI, sepeda motor Honda CBR DB 5952 MB, kemudian korban yang meninggal dunia, Vence Martinus, (68), warga Desa Borgo Kecamatan Tombariri (pengemudi spm Vario), Nurdiana, (40), warga Desa Borgo Kecamatan Tombariri (penumpang Vario), Ronald Kasengkang, (36), warga Kelurahan Singkil Manado (pengemudi CBR) meninggal di RS Kandow.
Kronologi kejadian, berawal truk Isuzu yang dikendarai oleh lelaki CD yang melaju dari arah Tombariri menuju Manado dengan kecepatan tinggi kemudian pada saat di TKP pengemudi kendaraan truk tersebut tidak dapat mengontrol kendaraan sehingga mengalami oleng ke kanan dan menabrak Daihatsu Sirion yang bergerak dari arah berlawanan Manado-Tombariri yang dikemudikan oleh lelaki SLAMET WIDODO (45), warga Poigar, lalu menabrak Honda Vario yang dikendarai lelaki Vence Martinus yang membonceng Nurdiana lalu menabrak Honda CBR yang di kendarai oleh Ronald Kasengkang dan terlempar ke belakang Mobil Avanza yang di kendarai oleh lelaki VADLI SUMENDAP.
Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara Honda Vario Vence Martinus dan di bonceng pr. Nurdiana meninggal dunia ditempat kejadian, untuk pengendara CBR Ronald Kasengkang meninggal di RS Prof Kandow Malalayang.
Kasat Lantas Polres Tomohon AKP DODDI ARRUAN S.IK, bersama Unit Laka Res Tomohon, telah menangani kasus tsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar