TOMOHON (21/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Minggu, 18 Februari 2018, Sekira jam 02.30wta. Unit Kecelakaan Lalu lintas Sat Lantas Polres Tomohon, mendatangi tempat kejadian kecelakan lalulintas yang terjadi di ruas jalan raya Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.
Kecelakan yang terjadi antara kendaraan roda dua Honda CBR DB 2604 GL yang di kendarai oleh lelaki JK, (21), warga Kelurahan Woloan Tiga, yang membonceng temannya lelaki an. AR, (22), juga warga Woloan Tiga, kemudian bersenggolan dengan kendaraan roda dua Suzuki FU DB 2260 KL, yang di kendarai oleh lelaki AL, (20), warga Woloan Tiga.
Kronologi kejadian berawal dari pergerakan sepeda motor honda CBR DB 2604 GL yang dikendarai oleh lk. JK, yang berboncengan dengan lelaki AR yang bergerak dari arah barat menuju timur atau dari arah woloan menuju pusat kota tomohon, saat berada ditempat kejadian tepatnya dikel. Woloan satu lingkungan VI kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi kemudian bersenggolan dengan kendaraan suzuki FU DB 2260 KL yang dikendarai lelaki AL yang berada didepannya bergerak searah menuju pusat Kota Tomohon.
Kemudian kedua kendaraan tersebut terpental dan terjatuh. Akibat dari peristiwa tersebut pengendara honda CBR DB 2604 GL dan penumpang meninggal dunia ditempat kejadian, sedangkan pengendara suzuki FU mengalami luka-luka dan benturan kepala. Ke tiga korban dibawa kerumah sakit gunung maria. Serta kedua kendaraan mengalami kerusakan ringan. Kerugian materil kira-kira rp. 1.000.000.
Kasat Lantas Polres Tomohon AKP DODDI ARRUAN S.IK, lewat Kanit Laka membenarkan kejadian kecelakaan tersebut, telah mengolah Tkp kemudian barang bukti telah di amankan, kemudian mendatagi rumah sakit dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar