Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Program "BAKU-BAKU BAE", Polsek Sonder selesaikan kasus Penganiayaan secara bersama-sama

TOMOHON (05/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Sonder, menyelesaikan satu kasus penganiayaan secara bersama-sama, dengan cara kekeluargaan damai yang terjadi di Desa Sendangan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa wilayah Kepolisian Resor Tomohon. Minggu, 4 Februari 2018. 


Kapolsek Sonder IPTU STANLY KORUA, bersama Kanit Reskrim, telah menyelesaikan kasus penganiayaan secara bersama-sama, yang di lakukan oleh beberapa pemuda terhadap lelaki HK, (18), Siswa disalah satu Sekolah menengah Atas Kecamatan Sonder, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan damai.

Para pelaku penganiayaan yang berjumlah 7 orang, dan 6 orang diantaranya adalah teman seangkatan korban di sekolah, yaitu masing masing EO, 27thn. RM 16thn. DI, 15 thn, AT, 15thn. RK, 16thn, GG, 16thn. GK, 16thn. Kesemuanya berdomisili di desa Sendangan kecamatan Sonder, semuanya telah menandatangani di atas kertas surat pernyataan, yang mengetahui oleh kepala desa sendangan EDI RAMPI.

Kapolsek telah memberikan pembinaan terhadap para penganiaya tersebut dan dengan pertimbangan dari kepala desa kepada pihak Polsek Sonder bahwa 6 dari para penganiaya adalah masih duduk di bangku sekolah, sehingga oleh Kapolsek dapat mempertimbangkan hal tersebut, dengan cacatan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kapolsek juga mengatakan bahwa Polsek Sonder sementara melaksanakan program " BAKU BAKU BAE" dan Program tersebut selalu berakhir pada setiap yang terlibat, di hentar oleh Kapolsek untuk masuk Gereja dan di doakan bersama oleh seluruh jemaat, dan di pimpin oleh Ketua Jemaat(pendeta) di mana terlapor berdomisili.

Para orang tua dari terlapor serta guru di salah satu sekolah tempat para terlapor menimba ilmu, mengapresiasi kebijakan yang di ambil oleh Kapolsek dan kemudian telah memberikan pembinaan selama dua hari para terlapor tinggal diam di rumah tahanan Polsek Sonder.

Tidak ada komentar: