TOMOHON (27/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Senin, 26 Februari 2018, sekira jam 00.15 wita, Kepolisian Urban Tomohon tengah, mengamankan seorang lelaki yang membuat keributan dalam rumah keluarganya di bilangan Kelurahan Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Lima personil dipimpin oleh IPDA M.B. SITANGGANG berdasarkan informasi lewat telapon, dan dengan cepat menjawab keluhan tersebut dan turun Tempat Kejadian Perkara dirumah Pontoan- Mantiri yang bertempat di Kelurahan Matani Dua Kec. Tengah Tengah.
Unit Patroli yang standby di keramaian simpang tiga Kelurahan Matani, tiba di tempat kejadian sekira 3 menit dan kemudian mengamankan seorang lelaki di duga membuat keributan.
Korban Vence Pontoan, (69)thn yang adalah ayahnya sendiri dan terlapor an. SP, (35)thn, warga Matani Dua Kecamatan Tomohon Tengah, di bawa ke Markas Polsek.
Setelah di interogasi di markas Polsek, terlapor mengatakan bahwa terlapor mendorong ayahnya dengan keras dan jatuh sambil membuat keributan, karena ternyata terlapor sudah mengkomsumsi minuman keras jenis captikus, sehingga terlapor yang adalah anak dari korban melakukan hal yang seharusnya tidak boleh di lakukan sebagai anak kepada orang tua.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Franky Manus SH, memberikan pembinaan kepada terlapor, untuk tidak lagi membuat hal seperti itu, jika ada hal yang tidak berkenan dari orang tua, beritahukan sebagaimana mestinya, tidak dengan kekerasan sampai mendorong dan jatuh, hormatilah orang tua apapun alasannya.
Di hadapan Kapolsek dan orang tua terlapor yang menjadi korban, terlapor menyatakan sungguh menyesali atas perbuatannya, kemudian terlapor membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan tidak lagi mengkomsumsi minuman terlarang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar