TOMOHON (06/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Senin, 5 Februari 2018, Kapolres Tomohon AKBP IK AGUS KUSMAYADI S.IK, menghadiri undangan dalam rangka kunjungan kerja Komite lll Dewan Perwakilan Daerah dengan Pemerintah Kota Tomohon, terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang perlindungan pasien.
Wakil Ketua Komite III DPD-RI Dr. Delis Julkarson Hehi, MARS., menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan kunjungan kerja, dalam bentuk rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk melakukan dialog, menggali informasi dan gagasan sehingga diperoleh masukan, pandangan, dan pendapat untuk materi Rancangan Undang-Undang perlindungan pasien.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Komite III DPD-RI di Kota Tomohon dan memberikan apresiasi yang tinggi juga kepada Komite III DPD-RI yang boleh melaksanakan rapat kerja ini.
Rapat kerja ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Wenur, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Jubert Nixon Purnama, S.Th., Kajari Tomohon Edy Winarko, SH. MH., Ketua Ombudsman Sulawesi Utara Helda Tirayoh, SH., Perwakilan dari IDI, serta Pimpinan Rumah sakit se Sulut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar