TOMOHON (22/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 20 Februari 2018 sekira pkl.17.00 wita, Kepolisian Sektor Urban Tomohon Tengah, mendatangi tempat kejadian perkara tentang dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan, bertempat di Kelurahan Paslaten Satu Lingkungan 5 Kecamatan Tomohon Timur Kota Tomohon tepatnya di Taman Kota.
Tersangka |
Menurut keterangan pelapor lelaki an. Richo Mea, 34thn, tondano 5 desember 1984, sopir, kelurahan wulowan lingkungan 4 kecamatan tondano utara kabupaten minahasa, bahwa pelapor telah di aniaya oleh lelaki seorang tukang ojek dan setelah di amankan oleh piket polsek lelaki tersebut ternyata an. Robert TS Mamea, 31 Thn, Manado 4 Mei 1986, Ojek, Kr.Protestan, Kelurahan Talete Satu Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, 20 Februari 2018 sekira jam 17.30 wita, korban lelaki RM mengendarai kendaraan Mikrolet Tondano-Tomohon kemudian melewati pangkalan ojek taman kota, saat itu lelaki RS alias OBET berada di pangkalan ojek, kemudian kendaraan mikrolet yang di kendarai oleh pelapor tersebut menurut terlapor main gas dan merasa tersinggung.
Lanjut saat itulah lelaki OBET langsung emosi dan mengejar lelaki RM dengan kendaraan sepeda motornya dan menghentikan dengan cara menyalip kendaraan mikrolet yang dikendaraai oleh lelaki RM dan kemudian lelaki OBET langsung memukul RM sebanyak satu kali dan mengena pada bagian wajah.
Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Franky Manus SH membenarkan tindakan penganiayaan teresebut, langsung menjawab dengan kehadiran cepat ke tempat kejadian, kemudian mengamankan terlapor di markas polsek untuk di ambil keterangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar