TOMOHON (14/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Kepolisian Sektor Urban Tomohon Tengah, telah menerima laporan tentang dugaan kasus perbuatan Asusila, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, yang di laporkan oleh perempuan an ML, 43thn, Penjual makanan (warung makanan) Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.
Menurut pernyataan dari pelapor bahwa yang melakukan tindakan asusila adalah lelaki an. RS, beralamatkan Tomohon barat Kota Tomohon.
Kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu, 7 Februari 2018, sekira jam 19.30 wita, terlapor masuk di rumah tempat berjualan dari pelapor dan terlapor dalam keadaan telah mengkomsumsi minuman keras, mengamuk di tempat pelapor sambil mengambil makanan yang sedang di jual kemudian membuang.
Tidak sampai di situ, dengan kekerasan terlapor menarik pelapor menuju kamar tidur pelapor sambil melucurkan celana terlapor hingga terlihat kemaluannya oleh pelapor dan orang yang berada di rumah makan tersebut, sesampainya di kamar, pelapor dengan kekuatan menepis dan melepaskan pegangan terlapor sambil berlari keluar dan berteriak.
Pelapor merasa sudah di rugikan dengan perbuatan terlapor yang membuang makanan, kemudian sudah menarik pelapor untuk memperlihatkan tindakan asusila menuju kamar pelapor.
Kapolsek Urban Tomohon Tengah Kompol Franky Manus lewat Kanit Reskrim Iptu Arie Hasan membenarkan bahwa telah menerima laporan dan sudah berkoordinasi dengan Lurah di TKP untuk menjemput terlapor untuk penanganan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar