Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Polsek Tombariri selesaikan perkara Pelemparan Kendaraan yang terjadi di Desa Tambala Kecamatan Tombariri

TOMOHON (27/02/2018), (Tribratanewstomohon) - Selasa, 27 Februari 2018, Kepolisian Sektor Tombariri Polres Tomohon, melaksanakan Penyelesaian Masalah perkara Pelemparan kendaraan yang terjadi di Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.

Kepala Unit Intelejen dan Keamanan Polsek Tombariri BRIPKA FANNY TIWOW, atas nama Kapolsek Iptu Edy Suryanto, menyelesaikan satu perkara tentang pelemparan kendaraan yang terjadi pada Senin 26 Februari 2018, jam 16.30 wita di ruas jalan Desa Tambala jaga 7 Kecamatan Tombariri, yaitu kendaraan Suzuki Grand Vitara DB 1060 AN.

Berdasarkan laporan polisi tentang kerusakan kendaraannya akibat pelemparan oleh seseorang yang tidak di kenal, di laporkan oleh Korban pemilik kendaraan lelaki an. VICKY MONGKAUW, (60)thn, warga Desa Munte jaga 8 Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minsel, setelah di amankan oleh piket Polsek bahwa terlapor adalah lelaki an. UW, (25)thn, warga desa Tambala jaga 2 Kecamatan Tombariri.

Diketahui bahwa terlapor pada saat melakukan pelemparan, sudah mengkomsumsi minuman keras. Setelah pelapor melaporkan tentang kejadian itu, piket Polsek di pimpin oleh Kanit Intelkam segera menjemput terlapor yang sudah berada di rumahnya, tetapi mendapat informasi dari saksi di tempat kejadian, maka terlapor di amankan di markas Polsek Tombariri.

Orang tua terlapor datang di markas Polsek, untuk menyelesaikan masalah pelemparan dan mengakibatkan kerusakan pada kendaraan pelapor, maka Kanit Intelkam atas nama Kapolsek mengundang kedua belah pihak untuk di pertemukan di hadapan kepala desa Tambala, kemudian perkara tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.

Terlapor bersama orang tua berjanji dan bermohon dengan tidak akan berbuat tindakan yang dapat meresahkan masyarakat dan lingkungan, kemudian tidak lagi mengkomsumsi minuman keras, dengan membuat surat pernyataan di hadapan Kepala Desa Tambala, kemudian menyelesaikan kerusakan pada kendaraan dengan uang sebesar 2.400.000 kepada korban pelapor.

Tidak ada komentar: