HUMAS POLRES TOMOHON, Sabtu 27 Juli 2019, Sekira Jam 12.00wita, Unit 1 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu menerima laporan Polisi tentang dugaan kasus persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang terjadi di kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Menurut Laporan Polisi yang diterima, LP / 372 / VII / 2019 / Sulut / SPKT / Res-Tmh, tanggal 27 Juli 2019, Dugaan Persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada senin 22 Juli 2019, jam 13.00wita, yang di laporkan mewakili orang tua korban Joyce Worotikan yang keseharian sebagai Ketua Lembaga PPA Kota Tomohon.
Menurutnya Korban perempuan SNJP 13tahun sudah tidak bersekolah dan warga Tomohon Selatan Kota Tomohon, dan menurut penuturan korban bahwa lelaki yang menggarapnya di ketahui adalah JP warga Tomohon tengah Kota Tomohon.
Keterangan Ketua PPA Kota Tomohon bahwa sebelum kejadian, orang tua korban sudah melaporkan ke kantor Lembaga PPA Kota Tomohon, kemudian pada Sabtu 27 Juli mendatangi Kantor Polres Timohon dan di terima oleh Unit 1 Spkt.
Lewat laporan yabg di terima, di ketahui berawal pada hari Senin tanggal 22 juli 2019 sekira pukul 13.00 di satu tempat rumah bekas bengkel bilangan Tomohon Tengah, Korban sudah terbaring di tempat tidur, terduga datang dan tidur di sampingnya merayu dan merayu korban.
Langsung beraksi dengan layaknya suami istri, korban meronta dan tak berdaya dengan kekuatan nafsu terduga, dan akhirnya terengut sudah harga mahkota yang mahal dari korban meskipun korban sudah dengan usaha menolak supaya kejadian tersebut tidak terjadi.
Kapolres Tomohon lewat Kasat Reskrim Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan laporan, sudah di terima dan memerintahkan Tim untuk lidik dan menjemput terduga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar