Humas Polres Tomohon, Jumat sekira jam 23.30 wita, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon kembali mengamankan seorang terduga lelaki yang melakukan Ujaran kebencian yang tidak berdasar di Media sosial, Di bilangan Matani dua tepatnya di tempat Kost Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Berdasarkan informasi dari Tim Ciber Patrol Reskrim Polres, Tim sontak bergerak kemudian mendapati lelaki AWL 23 tahun warga Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Saat di grebek lelaki tersebut kaget tidak berdaya di tempat kost bilangan matani dua Tomohon Tengah.
Dantim Resmob Sat reskrim Polres Tomohon di pimpin Bripka Bima Pusung mengatakan " Sehubungan dengan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tombariri, Oleh Tim Ciber Patrol Polres Tomohon menemukan ada konten hoax yang beredar di Media sosial tentang ujaran kebencian dan di tujukan kepada Unit Pemeriksa Polsek Tombariri kemudian kami bertindak" tutur Bima.
"Sejak kejadian dan laporan masuk pada beberapa waktu yang lalu tentang perkelahian yang keduanya mengalami luka luka, kami telah menindak lanjuti kasus tersebut dan kesulitan memanngil para saksi untuk di mintai keterangan, kemudian terduga yang di laporkan menghilang. tetapi kemudian di amankan oleh Tim Urc Totosik di bilangan Kompleks Terminal malalayang Manado".ujar Kapolsek Tombariri.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan penangkapan dan beredarnya Konten Hoaks ujaran kebencian tersebut, pihaknya juga concern untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyebar hoax. "Ada beberapa kegiatan kita yaitu tangkap dan kita adili," imbuhnya.
Kapolres juga menegaskan, pihaknya melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya konkrit dalam melawan dan memberantas hoax.
"Semua dilakukan sesuai prosedur dan kalau pun ada penindakan itu akan dilakukan sesuai aturan main baik yang ada di KUHP maupun UU ITE," tuturnya. Kreys.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar