HUMAS POLRES TOMOHON, Senin 22 Juli 2019, Jam 08.00wita. Piket Kepolisian Sektor Tombariri menerima laporan tentang penganiayaan yang berakhir dengan babak belur terhadap seorang korban lelaki, bertempat di desa ranowangko jaga I Kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Kapolsek Tombariri Iptu Jantje A Untu S.Sos lewat Piket Spkt telah menerima laporan tentang penganiayaan secara bersama sama terhadap korban lelaki Hendrik Runtunuwu 34 tahun warga desa Ranowangko jaga 1 Tombariri.
Menurutnya penganiayaan tersebut di lakukan oleh dua orang lelaki FR dan VR warga desa ranowangko jaga 1 Tombariri, yang kejadiannya pada Minggu 21 Juli 2019 sekira jam 19.30 wita dan di laporkan pada senin 22 Juli 2019 jam 08.00wita.
Usai mengambil keterangan terhadap korban, Piket Reskrim Polsek Tombariri, bergerak menjemput terduga dan dalam introgasi awal menerangkan berawal kejadian korban mengajak anak terduga FR yaitu JR alias Jovan 12 tahun menuju pantai belakang desa ranowangko.
Kemudian korban memaksa anak JR untuk minum Air terlarang jenis captikus sampai mabuk dan tertidur di pinggir pantai, hingga menjelang malam. Terlapor FR mendapati anak JR terkapar mabuk, tidak sadarkan diri dipinggir pantai dan pada saat itu air pasang tiba dan menggenangi anak Jovan.
Marah dan Kesal perbuatan korban yang tega anak usia sekolah di paksa mabuk dan nyaris dibawa arus pantai, terduga bersama satu orang lainnya mendatangi rumah korban dan mengeroyok korban sampai babak belur.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B. Sirait S.IK, SH, M.Si lewat Kapolsek miris dan menyesalkan kejadian anak yang telah mabuk di pinggiran pantai. Kami telah menjemput kedua terduga, masih akan mendalami motif kasus ini. tutur Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar