Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Istri Babak Belur, Suami Menjadi Terperiksa

HUMAS POLRES TOMOHON, Selasa, 23 Juli 2019 sekira Jam 01.00 Wita, Tim Urc Totosik milik Polres Tomohon telah mengamankan seorang lelaki terduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi pada minggu 21 juli 2019 di Kelurahan Kakaskasen Lingkungan VII Tomohon Utara Kota Tomohon.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/366/VII/Sulut/SPKT/Res-Tomohon, yang di laporkan korban, Tim Urc di pimpin Bripka Yanny Watung mengamankan seorang lelaki terduga FM 33 tahun Keseharian sebagai pengemudi Online dan warga Kakaskasen Tomohon Utara.

Yanny menerangkan lelaki tersebut telah melakukan penganiayaan kekerasan dalam keluarganya sendiri yaitu istri perempuan MT 37 tahun warga Kakaskasen Tomohon Utara serta anak korban.

Menurut Yanny Kejadian terjadi pada Minggu, 21 Juli 2019 sekira pukul 04.30 Wita, berawal sang istri sedang berada di rumah sedang tidur bersama anaknya, kemudian terdengar suara terduga meminta untuk di bukakan pintu sambil berteriak di hari yang hampir pagi. Sang istri dengan kesal membukakan pintu dan terduga langsung mendorong sang istri dan terjatuh di lantai. Tidak sampai di situ, terduga masuk dalam kamar dan mengambil seorang anak yang sedang tidur nyenyak dengan kasar. 

Melihat hal tersebut korban berusaha menghalangi terduga dan terjadi saling tarik-menarik antara keduanya. Kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh kembali ke lantai dan mencekik leher korban dengan tangan kanan sampai korban merasa tidak berdaya.

Sang istri juga menerangkan bahwa hal yang sama sudah berulangkali di lakukan terduga, saat ini sang istri dan anak merasa sakit di sekujur tubuh.

Terpisah Kasat Reskrim AKP Ikhwan Syukri, SH, S.IK mengatakan bahwa terduga saat ini dalam pemeriksaan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tomohon, jika terbukti dan memenuhi unsur kekerasan dalam rumah tangga, maka kami akan melanjutkan prosesnya ke Penuntut Umum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tegas kasat.

Tidak ada komentar: