HUMAS POLRES TOMOHON, Selasa, 09 Juli 2019 sekira Jam 23.00 wita, Tim Urc Totosik telah mengamankan kedua orang terduga yang melakukan tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Desa Ranotongkor Tombariri Timur kabupaten Minahasa dalam wilayah hukum Polres Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/338/VII/2019/Res-Tomohon, Unit I Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Tomohon, telah menerima laporan tentang tindak pidana Penganiayaan terhadap lelaki korban pelapor di ketahui bernama Jimry Muaya 27 tahun warga desa Ranotongkor Tombariri Timur.
Tim Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung setelah peroleh bahan keterangan dari Korban, sontak bergeser menuju tempat kejadian tuk mengembangkan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan tertangkap kedua orang terduga di rumah masing masing pada desa ranotongkor.
Kedua orang tersebut di ketahui beridentitaskan CP 26thn warga Desa Ranotongkor Jaga. IV Kecamatan Tombariri Timur serta seorang teman lainnya IP 22tahun warga Desa Ranotongkor Jaga. IV Kecamatan Tombariri Timur.
Yanny menerangkan muasal kejadian, pada sekira jam 21.10wita minggu 7 Juli 2019, terduga bersama rekannya berada di warung, kemudian datanglah kedua terduga turut bergabung dan terjadilah percakapan sambil mengkomsumsi minuman keras.
Dalam berlangsungnya menikmati minuman haram tersebut, terduga menuangkan segelas minuman di kepala teman korban, korban tidak terima langsung melepaskan pukulan kearah wajah terduga, terjadilah baku hantam. Seorang terduga mengambil teko beling kemudian menghantam ke kepala korban dan mengena di bagian belakang kepala korban.
Akibat dari hantaman teko beling oleh terduga, setelah teko beling pecah mengena pada bagian leher belakang korban dengan luka robek 5 jahitan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH,S.Ik, membenarkan terjadinya penganiayaan tersebut, saat ini kedua terduga sedang dalam proses lanjut oleh Piket Reskrim Polres Tomohon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar