HUMAS POLRES TOMOHON, Kamis 25 Juli 2019, Tim Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Tomohon, mengamankan terduga kasus persutubuhan terhadap anak, yang terjadi pada minggu 21 Juli 19 sekira jam 23.00 witadi Perkebunan seputaran TPA Tomohon Barat Kota Tomohon.
Penangkapan terhadap terduga berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/368/VII/2019/Sulut/SPKT/Res-Tomohon tertanggal 22 Juli 2019.
Tim Resmob di pimpin Bripka Bima Pusung, mendapat informasi akurat bahwa terduga FK 14 tahun warga Tomohon Barat, sedang berada di perkebunan bersama ayahnya.
Terduga melakukan persetubuahan terhadap gadis Crisan 16 warga Tomohon Barat yang masih tercatat sebagai siswa, pada Minggu ditempat kejadian perkara di perkevunan seputaran Tempat Pembuangan Sampah di Kelurahan Taratara Tomohon Barat.
Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melaluinKasat Reskrim Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap terduga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. tegas kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar