HUMAS POLRES TOMOHON, Kamis, 11 Juli 2019, Sekira jam 00.15 wita, Tim Urc Totosik dibawah kendali Kabagops Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki yang diduga berbuat tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di bilangan Walian Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Tempat kejadian penganiayaan tersebut terjadi di tempat kost milik warga kelurahan Walian.
Lelaki terduga di ketahui adalah KL, 29 tahun yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan warga kelurahan Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon telah berulang kali menganiaya kepada pasangan hidupnya yang belum resmi, adalah MP 25 tahun.
Berdasarkan informasi dari pemilik kost, Tim Urc Totosik di pimpin Bripka Yanny Watung sontak tiba di tempat kejadian dan mengamankan terduga bersama pasangannya untuk dimintai keterangan.
Yanny dalam keterangannya lewat introgasi awal mengatakan, berawal kejadian terduga dan korban sedang dalam pertengkaran hebat, dan berakhir terjadilah penganiayaan dengan menarik korban dengan keras sampai korban terjatuh ke lantai.
Lanjut Yanny, dengan emosi yang belum padam, terduga mengakhiri tindakannya dengan membenturkan kepala sendiri pada batu yang menganga di teras tempat kost, tempat pasangan tidak resmi ini diami, yang berakibat kepala terduga terdapat luka robek.
Kapolsek Tomohon Selatan Iptu Alex Karundeng melalui Kanit Intel Polsek Tomohon Selatan Aiptu JJ Makarau membenarkan kejadian penganiayaan tersebut, kemudian telah menyerahkan ke Piket Reskrim Polsek untuk di ambil keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar