HUMAS POLRES TOMOHON, Senin 29 Juli 2019, sekira jam 16.00 wita, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon, mengamankan seorang lelaki terduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, di rumahnya bilangan Talete Tomohon Tengah Kota Tomohon.
Berdasarkan Laporan Polisi LP. 372/VII/ 2019/ SULUT/ SPKT/ Res- Tmhn. Unit Resmob milik Sat Reskrim Polres Tomohon melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga.
Dengan upaya yang maksimal, terduga saling kejar dengan Tim, akhirnya 2x24 jam sejak di laporkan oleh Ketua lembaga perlindungan anak Joice Worotikan, berhasil di bekuk tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga.
Di ketahui lelaki terduga JP 17 tahun warga Talete kecamatan Tomohon Tengah dan Korban SNJP 13 tahun warga Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait S.IK, S.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwan Sukri, S.IK membenarkan penangkapan terhadap terduga, dan saat ini sudah dalam penanganan dari kami lewat Unit PPA Sat Reskrim Polres.
Terpisah Ketua lembaga PPA Kota Tomohon Joice Worotikan mengapresiasi pihak Polres yang telah menjawab dengan cepat laporan kami, dan kami terus memantau kejadian kejadian yang mengakibatkan kekerasan terhadap Perempuan dan anak di kota ini.tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar