Humas Polres Tomohon, Selasa (23/7/2019) melansir bahwa Senin (22/7/2019), Jam 18.00 wita, Unit II SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasubag Humas Polres Tomohon Iptu Johni M Kreysen, pelapor adalah SS (54), ibu korban, warga Tomohon Barat. Terlapor adalah FK (14), juga adalah warga Tomohon Barat. Korban sebut saja Bunga (16), seorang pelajar.
"Kejadian terjadi Minggu (21/7/2019) sekitar 23.30 Wita, di Kompleks TPA Kelurahan Tara tara. Dilaporkan pada Senin (22/7/2019) jam 18.00 Wita," katanya
Kreysen mengatakan pelapor datang di Mapolres Tomohon melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Terlapor, terhadap anak kandung Pelapor. Diterangkan oleh Pelapor bahwa Pelapor mendapat informasi tersebut setelah mendapat pengakuan dari korban yang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri (disetubuhi) oleh terlapor di tempat kejadian.
"Keluarga korban termasuk pelapor sebagai orang tua, merasa keberatan dan memohon kepada pemeriksa kepolisian untuk mengusut tuntas," katanya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik, membenarkan laporan tersebut, Proses lanjut sudah berada di Unit PPA Sat Reskrim dan akan menjemput terduga setelah BAP saksi selesai. tutur kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar