Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Tak Terima Anaknya disetubuhi, SS Laporkan Pelaku ke Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon, Selasa (23/7/2019) melansir bahwa Senin (22/7/2019), Jam 18.00 wita, Unit II SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan  Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasubag Humas Polres Tomohon Iptu Johni M Kreysen, pelapor adalah SS (54), ibu korban, warga Tomohon Barat. Terlapor adalah FK (14), juga adalah warga Tomohon Barat. Korban sebut saja Bunga (16), seorang pelajar. 

"Kejadian terjadi Minggu (21/7/2019) sekitar 23.30 Wita, di Kompleks TPA Kelurahan Tara tara.  Dilaporkan pada  Senin (22/7/2019) jam 18.00 Wita," katanya 

Kreysen mengatakan pelapor datang di Mapolres Tomohon melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Terlapor, terhadap anak kandung Pelapor. Diterangkan oleh Pelapor bahwa Pelapor mendapat informasi tersebut setelah mendapat pengakuan dari korban yang mengatakan bahwa dirinya telah melakukan hubungan suami istri (disetubuhi) oleh terlapor di tempat kejadian.

"Keluarga korban termasuk pelapor sebagai orang tua, merasa keberatan dan memohon kepada pemeriksa kepolisian untuk mengusut tuntas," katanya.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik, membenarkan laporan tersebut, Proses lanjut sudah berada di Unit PPA Sat Reskrim dan akan menjemput terduga setelah BAP saksi selesai. tutur kasat.

Tidak ada komentar: