Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Meninggal Dunia

HUMAS POLRES TOMOHON, Minggu 14 Juli 2019, Sekira Jam 06.30wita. Piket Unit Kecelakaan Lalu lintas Polres Tomohon, mendatangi Tempat kejadian Kecelakaan Lalu Lintas di ruas jalan raya Tumatangtang kecamatan Tomohon Setatan Kota Tomohon, tepatnya di tempat pemandian Air Panas antara Kelurahan Lahendong dan Kelurahan Tumatangtang.


Keterangan yang di dapat dari Kanit Laka Lantas Polres Tomohon Ipda Boy Tulandi, kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal dan yang menjadi Korban Lelaki Arnold Johanes 41 tahun warga Kelurahan Lahendong lingkungan I Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon.

Lanjut Kanit Bahwa kendaraan yang di gunakan Sepeda motor Merk Suzuki Nex II DB 2438 GP yang mengalami rusak berat di bagian depan sepeda motor tersebut, kemudian situasi kejadian jalan beraspal, jalan menikung, cuaca cerah, pagi hari dan jalanan kedua arah masih sepi.

Setelah mendapat keterangan petunjuk dari para saksi, kendaraan tersebut berawal kendaran bergerak dari arah utara atau Kota Tomohon menuju selatan kelurahan Lahendong, saat melintasi lokasi pemandian air panas antara lahendong dan Tumatangtang tepat pada jalan menikung ke kanan, kendaraan tersebut out kontrol dan menabrak sudut pagar pintu masuk pemandian air panas dan kepala korban terbentur pada sudut pagar beton.

Piket bersama warga mengevakuasi korban ke RS Bethesda Tomohon dan korban didapati telah meninggal di tempat kejadian.

Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si lewat Kepala Satuan Lalu lintas Iptu Hadi Siswanto S Ik membenarkan kejadian tersebut, dan telah melengkapi berkas perkara termasuk mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Suzuki Nex II DB 2438 GP.

Tidak ada komentar: