Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Adu Tarung 2 Lelaki Kayawu berakhir di tangan TOTOSIK dan Resmob

HUMAS POLRES TOMOHON, Senin, 29 Juli 2019 Sekira Jam 19.00 wita, dua Tim elit milik Polres Urc Totosik dan Resmob Reskrim Polres mengamankan dua orang lelaki yang adu tarung dengan parang di Kelurahan Kayawu Tomohon Utara Kota Tomohon.


Tim elit dengan julukan Burung dan Macan Polres menyatu di tempat kejadian dalam rangka menjinakan kedua terduga yang dengan gagah berhadapan lengkap senjata tajam jenis parang di tangan kanan masing masing.

Usai di amankan oleh kedua Tim, di ketahui kedua terduga Stenli Manoppo alias Boling 41 tahun keseharian sebagai penggarap kebun dan Glen Sumendap 16 tahun keseharian sebagai Tukang, dan keduanya warga Kayawu Tomohon utara.

Berdasarkan informasi masyarakat, kedua Tim bergabung di tempat kejadian mendapati kedua terduga masih dalam aksi keributan, kegaduhan sehingga masyarakat sekitar menjadi resah.

Yanny menerangkan berawal dari lelaki Stenli Manoppo sedang beristirahat di rumahnya usai pulang dari kebun, mendengar di depan rumah ada teriak teriakan dari lelaki Glen Sumendap yang tampak sudah mengkomsumsi minuman keras, oleh Stenly dengan ramah menyapa untuk menghentikan keributan tersebut dan memerintahkan untuk pulang. 

Lanjut Yanny ternyata teguran Stenly di tantang oleh Glen, sontak Stenly ambil parang mengejar Glen, Glen menghilang ternyata kembali sudah dengan parang, dengan kecepatan kedua Tim elit Polres, berhasil mengamankan kedua terduga ke markas Polres.

Kabag Ops Polres Akp Steven JR Simbar S.Ik atas nama Kapolres membenarkan hal tersebut, dan kini kedua terduga sedang merenungkan kejadian tersebut di hotel milik Polres, piket reskrim sedang melengkapi berkas UU darurat dan terancam paling lama 7 tahun penjara atas perbuatan kedua terduga.

Tidak ada komentar: