HUMAS POLRES TOMOHON, Kamis 11 Juli 2019 sekira Jam 09.00 wita, Tim Urc Totosik berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di bilangan Tumatangtang Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Informasi yang di dapat saat introgasi awal dari terduga, bahwa terduga telah 4 kali melakukan pembongkaran di lanjutkan dengan pencurian warung, dan semua daerah operasinya di seputaran Tomohon selatan. saat ini tertangkap di kelurahan Tumatangtang tepatnya di Perum Griya Bangun Lestari 2.
Tim Urc Totosik Di Pimpin Bripka Yanny Watung dalam penangkapan tersebut berhasil mengamankan terduga di ketahui bernama lelaki VL (aldo) 19thn warga Lansot Lingkungan X Tomohon Selatan.
Kemudian menurut Yanny korban kali ini yang adalah pemilik warung lelaki Sonny Siwi 59thn Tumatangtang Lingkugan X Tomohon Selatan Kota Tomohon.
Setelah mendapat keterangan dari Pemilik warung dan kepada terduga bahwa berawal kejadian sekira jam 07.00 korban tinggalkan warung dalam keadaan terbuka berbelanja kebutuhan warung di pasar bersehati kota Tomohon, sedangkan istri sedang masak di bagian belakang rumah.
Terduga melihat situasi sangat berpeluang untuk di manfaatkan untuk melancarkan aksinya, tidak menunggu lama membuka laci meja yang tidak terkunci dan mengambil semua uang ada.
Lanjut Yanny saat terduga masih di warung korban, terdengar korban pulang dan mengambil langkah seribu untuk menyelamatkan diri, beberapa warga sempat melihat terduga dan tidak berapa lama Tim Urc tiba langsung mengejar, mendapati terduga dan menggeledah terdapat uang sebesar Rp 146ribu di saku celana.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Akp Ikhwan Sukri SH, S.Ik memberikan apresiasi kepada kecepatan informasi dari warga kepada pihak Polri dan membenarkan terungkapnya kasus pencurian tersebut, kini terduga sementara dalam pemeriksaan oleh Piket Reskrim Polres Tomohon. Tutur Kasat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar