Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

SPKT Polres Tomohon terima Laporan Dugaan Penggelapan Mobil

TOMOHON (09/11/2017), (tribratanewstomohon) - Rabu, 8 November 2017, Unit 1 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, yang di laporkan oleh lelaki an FEBRY FRISADA STEVENLY MAIT, (34), KEPALA KOLEKTOR PT BFI FINANCE WALIAN KOTA TOMOHON. Menurut penuturan pelapor bahwa yang menjadi terlapor adalah perempuan FEITY alias FM, warga Kelurahan Paleloan Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa.

Kejadian terjadi pada tanggal 08 Maret 2017, dan Korban : PT. BFI FINANCE INDONESIA TBK CABANG TOMOHON. TKP : PT. BFI FINANCE KEL. WALIAN KEC. TOMOHON SELATAN.

Kronologis kejadian, Pelapor menerangkan pada tanggal 08 Desember tahun 2016 bertempat di PT. BFI FINANCE WALIAN Awalnya terlapor menjual satu unit kendaraan Merek Honda ALL NEW CRV 4X2 2.0 MT warna Coklat matalik tahun 2008 kepada pihat PT. BFI FINANCE WALIAN KOTA TOMOHON, dengan harga Rp. 145.000.000,00 ( seratus empat puluh lima juta rupiah ).dan dari pihak BFI menyewakan kembali kendaraan tersebut kepada terlapor dengan jaminan membayar angsuran selama 3 (tiga) tahun perbulannya sebesar Rp. 6.228.500,00 (enam juta dua ratus dua puluh depan ribu lima ratus rupiah ) namun kemudian setelah angsuran ke empat, terlapor sudah tidak pernah menyetor angsuran sampai sudah menunggak 9 (Sembilan ). setelah dicari atau dihubungi, terlapor memberikan keterangan bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada pihak lain tanpa pemberitahuan Resmi kepada pihak PT. BFI FINANCE WALIAN dan akibat dari kejadian tersebut dari pihak PT BFI FINANCE INDONESIA CABANG TOMOHON mengalami kerugian berkisar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Polres Tomohon dalam hal ini Piket Reskrim telah menerima dari unit SPKT, kemudian akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Tidak ada komentar: