TOMOHON (14/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Babhinkamtibmas Kelurahan Kakaskasen Tiga, menyelesaikan perkara perdata tentang hutang piutang. Karena jika tidak di selesaikan maka diperkirakan akan mengarah kepada tindak pidana. Senin, 13 November 2017.
Bhabinkamtibmas kelurahan Kakaskasen Tiga Kecamatan Tomohon Utara, BRIPKA UMBOH bersama pemerintahan Kakaskasen Tiga yaitu Lurah Toar Sompotan menyelesaikan Permasalahan perkara perdata Hutang Piutang yang terjadi antara ibu MP dengan ibu YS, dan di selesaikan di kantor kelurahan Kakaskasen Tiga.
Kapoksek Tomohon utara AKP BARTHOLOMEUS DAMBE SH, memantau kegiatan penyelesaian kasus perdata tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas dan lurah Kakaskasen Tiga dengan serius untuk memediasi permasalahan tersebut, maka kedua belah pihak yang bertikai mendapat titik temu untuk sepakat untuk damai.
Setelah selesai dengan kata sepakat antara kedua pihak yang bertikai, maka dengan komitmen pihak kedua berjanji dan membuat surat pernyataan di hadapan pihak pertama, Bhabinkamtibmas, Lurah Kakaskasen Tiga, serta perangkat kelurahan yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar