TOMOHON (08/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Piket Polsek Tombariri, telah menerima Laporan tentang diduga tindak pidanan Penganiayaan yang di laporkan oleh perempuan an. RS, (68) warga desa Teling jaga 1 Kec Tombariri kabupaten Minahasa, dan menurut pengakuan dari Pelapor bahwa terlapor adalah lelaki an. EM, (44) Warga desa Teling jaga 4 Kec. Tombariri kabupaten Minahasa.
Kasus tersebut terjadi pada hari Senin, 6 November 2017, jam 11.00 di jalan raya desa Teling kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa dan dilaporkan pada Selasa, 7 November 2017.
Kronologis kejadian barawal pada hari Senin, 6 November 2017 sekira jam 11.00 wita, bertempat di jalan raya desa Teling jaga 1 kecamatan Tombariri kabupaten Minahasa wilayah hukum Polres Tomohon, awalnya pelapor berada di rumah yang tidak jauh dari TKP, mendengar ada sesuatu yang terjadi di jalan, kemudian keluar rumah dan mendekati ternyata terlapor dan lelaki KM, sementara adu mulut bertengkar dan sudah terkumpul orang-orang sekitar.
Karena terlapor adalah anak dari pelapor, maka pelapor mendekat dan bermaksud melerai sambil menegur kedua orang yang bertikai di tengah jalan raya, tanpa curiga bahwa terlapor ternyata tidak terima dengan teguran tersebut, langsung menyerang Pelapor/ibunya Kemudian terlapor menarik baju terlapor dan menyeret pelapor di aspal jalan raya. Akibat dari kejadian tersebut, Pelapor yang adalah ibunya terdapat Lecet di lutut dan badan memar.
Kepala Kepolisian Sektor Tombariri IPTU EDDY SURYANTO lewat kanit reskrim IPDA WIDODO dan anggota, mendatangi TKP, bersama Pemerintah serta linmas setempat, mengejar dan mencari di daerah perkebunan, tetapi belum di temukan.
"Kemi tetap meneruskan pengejaran terhadap terlapor." ujar WIDODO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar