TOMOHON (11/09/2017), (Tribratanewstomohon) - Rabu 8 November 2017. Unit 1 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan yang terjadi di kelurahan Rurukan satu lingkungan 8 kecamatan Tomohon Timur kota Tomohon, yang di laporkan oleh perempuan FRANCE alias FR, (49), warga kelurahan Rurukan Satu lingkungan 4 Kecamatan Tomohon Timur.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 November 2017, di rumah keluarga Mangelep-Rumimper, Kelurahan Rurukan satu kecamatan Tomohon Timur. Kemudian menurut pelapor yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Perempuan NELKE alias NL, (49), warga kelurahan Rurukan Lingkungan VII kecamatan Tomohon Timur kota Tomohon.
Kronologis kejadian, pada awalnya pelapor bersama suaminya, tidak berada di rumah tempat kejadian sejak Jumat, 3 November 2017, kemudian pada sabtu sekira jam 07.00 wita, pelapor pergi ke TKP dan mendapati pintu depan, pintu kamar kamar tidur dan pintu dapur serta beberapa perabotan dalam rumah yaitu Sofa, Tv, Gorden dan kasur sudah dalam keadaan rusak. Pelapor tidak mengetahui siapa pelaku tersebut, tetapi oleh Saksi di sekitar berkata bahwa ia melihat bahwa terlapor bersama rekannya yang keluar dari rumah tersebut, dan kebetulan terlapor sudah beberapa kali melakukan pengrusakan di tempat tersebut, dan sempat di selesaikan oleh pemerintah setempat.
Piket Reskrim telah menerima laporan tersebut, dan kemudian akan di panggil terlapornya, akan di dengar keterangannya kemudian di tindaklanjuti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar