Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Rumahnya di Rusak, FR lapor Polisi

TOMOHON (11/09/2017), (Tribratanewstomohon) - Rabu 8 November 2017. Unit 1 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Pengrusakan yang terjadi di kelurahan Rurukan satu lingkungan 8 kecamatan Tomohon Timur kota Tomohon, yang di laporkan oleh perempuan FRANCE alias FR, (49), warga kelurahan Rurukan Satu lingkungan 4 Kecamatan Tomohon Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 November 2017, di rumah keluarga Mangelep-Rumimper, Kelurahan Rurukan satu kecamatan Tomohon Timur. Kemudian menurut pelapor yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Perempuan NELKE alias NL, (49), warga kelurahan Rurukan Lingkungan VII kecamatan Tomohon Timur kota Tomohon.

Kronologis kejadian, pada awalnya pelapor bersama suaminya, tidak berada di rumah tempat kejadian sejak Jumat, 3 November 2017, kemudian pada sabtu sekira jam 07.00 wita, pelapor pergi ke TKP dan mendapati pintu depan, pintu kamar kamar tidur dan pintu dapur serta beberapa perabotan dalam rumah yaitu Sofa, Tv, Gorden dan kasur sudah dalam keadaan rusak. Pelapor tidak mengetahui siapa pelaku tersebut, tetapi oleh Saksi di sekitar berkata bahwa ia melihat bahwa terlapor bersama rekannya yang keluar dari rumah tersebut, dan kebetulan terlapor sudah beberapa kali melakukan pengrusakan di tempat tersebut, dan sempat di selesaikan oleh pemerintah setempat.

Piket Reskrim telah menerima laporan tersebut, dan kemudian akan di panggil terlapornya, akan di dengar keterangannya kemudian di tindaklanjuti.

Tidak ada komentar: