TOMOHON (16/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Polres Tomohon telah mengacu pada Perintah Pimpinan Mabes Polri bahwa Operasi Kepolisian Zebra Samrat 2017, telah berakhir pada Hari Selasa 14 November 2017. Rabu 15 November 2017, jam 00.00 wita.
Dari hasil Operasi Kepolisian tersebut, Polres Tomohon berhasil menjaring 664 Pelanggaran Tilang, kemudian Teguran bagi pelanggar sejumlah 126 blangko teguran serta kegiatan Penyuluhan Pendidikan Kepada Masyarakat di bidang lalulintas sebanyak 28 kali, kepada komunitas masyarakat serta siswa sekolah di kota Tomohon, Kecamatan Sonder dan Kecamatan Tombariri wilayah hukum Polres Tomohon.
Pelanggaran yang terjaring di dominasi oleh para pelanggar surat-surat kendaraan dari SIM, STNK dan Serta pajak kendaraan bermotor yang tidak di sahkan oleh pejabat Samsat setempat, dari analisa dan evaluasi Bagian Opersi Polres bahwa dari 644 yang terjaring, barang bukti yang di amankan sejumlah 160 unit kendaraan roda dua dan empat, SIM 267 lembar serta STNK 217 lembar.
Kepala Perencanaan pengendalian Operasi Polres Tomohon Kompol THONNY SALAWATI yang adalah KabagOps, atas nama Kapolres Tomohon AKBP AGUS KUSMAYADI S.IK, mengatakan bahwa Pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat ZEBRA SAMRAT 2017 telah berakhir, dan kami tetap akan menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas sesuai UU No 22 tahun 2009.
Di kandung maksud agar masyarakat kita tetap peduli dengan aturan dan rambu lalulintas, sehingga pembelajaran tentang hal tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri, kemudian ada efek jerah dan ada kepercayaan masyarakat terhadap kami Kepolisian Republik Indonesia.
"kami akan mempertahankan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelancaran Lalulintas agar tetap kondusif." Tutup Thonny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar