Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tomohon tangani Kasus Persetubuhan terhadap Anak

TOMOHON (03/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit 2 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak, yang terjadi di perkebunan kelurahan Kayawu kecamatan Tomohon Utara kota Tomohon. Kejadianya pada Kamis, 2 November 2017.

Yang melaporkan kasus tersebut adalah ibu kandung korban an perempuan SL, 45 thn, beralamat di salah satu kelurahan di kecamatan Tomohon Selatan kota Tomohon. Menurut pelapor yang di akui oleh Korban bahwa terlapor bernama RL, yang beralamatkan salah satu kelurahan Kecamatan Tomohon Utara kota Tomohon. Kemudian korban memiliki nama EIP yang adalah siswa SMP kelas satu, yang baru berumur 12 tahun. 

Menurut cerita dari pelapor bahwa terlapor lelaki RL telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan korban yang belum layak di lakukan oleh terlapor, terlapor membawa korban untuk melakukan hubungan intim tersebut di perkebunan Kelurahan Kayawu, dan pengakuan korban sebanyak dua kali terlapor melakukannya, dengan cara terlapor berpacaran. Menurut pengakuan korban mereka berdua baru ketemu selama 1 Minggu. Pelapor tidak menyangka hal ini terjadi karena menurut pelapor bahwa tidak ada tanda bahwa korban selalu tidak berada di rumah, atau sering meninggalkan rumah. 

Unit PPA Reskrim Polres Tomohon, telah membuatkan BAP terhadap korban dan pelapor, kemudian akan di jemput terlapor untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut.

Tidak ada komentar: