Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Anak di Terlantarkan, MK laporkan istrinya ke Polisi

TOMOHON (01/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit 2 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak, yang terjadi di kelurahan Pangolombian lingkungan 3 kecamatan Tomohon Selatan, yang di laporkan oleh MK alias Aten, (43), Swasta, Kristen, Kelurahan Pangolombian lingkungan 3 kecamatan Tomohon selatan. Menurut pengakuan pelapor bahwa terlapor adalah istri pelapor an. MAM alias Anda, (23), Kristen. dan Korban an. BK, (4). Selasa, 31 Oktober 2017. 

Menurut keterangan dari Pelapor lelaki MK bahwa selang tanggal 19 Agustus 2017 sampai dengan sekarang terlapor perempuan MAM yang merupakan isteri sah dari pelapor, diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak BK yang merupakan anak kandung dari terlapor yang masih berusia 4 tahun, dimana terlapor menelantarkan dengan cara meninggalkan Korban tinggal bersama dengan pelapor tanpa mengurus korban yang masih Balita dan masih memerlukan kasih sayang dari ibunya dalam hal ini terlapor. 

Piket Reskrim telah menerima laporan dari Unit SPKT, kemudian membuat Pemeriksaan awal kepada Pelapor, kemudian akan mencari dimana keberadaan terlapor saat ini dan akan menyelidiki apa motif dari terlapor melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri.

Tidak ada komentar: