TOMOHON (01/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit 2 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak, yang terjadi di kelurahan Pangolombian lingkungan 3 kecamatan Tomohon Selatan, yang di laporkan oleh MK alias Aten, (43), Swasta, Kristen, Kelurahan Pangolombian lingkungan 3 kecamatan Tomohon selatan. Menurut pengakuan pelapor bahwa terlapor adalah istri pelapor an. MAM alias Anda, (23), Kristen. dan Korban an. BK, (4). Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurut keterangan dari Pelapor lelaki MK bahwa selang tanggal 19 Agustus 2017 sampai dengan sekarang terlapor perempuan MAM yang merupakan isteri sah dari pelapor, diduga melakukan tindak pidana penelantaran terhadap anak BK yang merupakan anak kandung dari terlapor yang masih berusia 4 tahun, dimana terlapor menelantarkan dengan cara meninggalkan Korban tinggal bersama dengan pelapor tanpa mengurus korban yang masih Balita dan masih memerlukan kasih sayang dari ibunya dalam hal ini terlapor.
Piket Reskrim telah menerima laporan dari Unit SPKT, kemudian membuat Pemeriksaan awal kepada Pelapor, kemudian akan mencari dimana keberadaan terlapor saat ini dan akan menyelidiki apa motif dari terlapor melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar