TOMOHON (01/11/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit 2 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaan Tanpa ijin Lingkungan hidup, melakukan / mengelolah ternak babi. yang di laporkan oleh Penyidik Reskrim dan kemudian terlapor menurut penyidik adalah Perempuan Lensi Liando, (73), Wiraswasta, Kel. Kamasi Lingkungan I Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon. Selasa, 31 Oktober 2017.
Kronologis, bahwa pada waktu kejadian tersebut diatas, saya yang adalah anggota Sat Reskrim Polres Tomohon bersama dengan rekan pelapor dari Satuan Reskrim Res Tomohon dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Ipda Ricky Hermawan,S.Tr.K, melaksanakan kegiatan penyelidikan yang berhubungan dengan Tindak Pidana Tertentu diwilayah Hukum Res Tomohon, dalam kegiatan kami tersebut saat itu kami mendapati / menemukan salah satu kegiatan / usaha berupa peternakan babi WAILAN milik Terlapor dengan jumlah ternak babi sebanyak kurang lebih 2000 ekor ternak, ternyata tidak memiliki ijin Lingkungan yang di laksanakan oleh terlapor.
Kami dari Polres Tomohon, atas nama Kepala Satuan Reserse, Unit Pidana Tertentu, akan menyelidiki lebih dalam tentang Usaha Peternakan tersebut yang jumlah ternak babi yang begutu banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar