TOMOHON (11/09/2017), (Tribratanewstomohon) - Unit 1 SPKT Polres Tomohon, telah menerima laporan tentang dugaaan tindak pidana Penggelapan, yang terjadi di jalan lingkar kota Tomohon, kelurahan Matani 1 kecamatan Tomohon Tengah kota Tomohon. Kemudian yang melaporkan adalah lelaki MICKHAEL alias MT, (39), warga kelurahan Kombos Barat lingkungan 4 kecamatan Singkil Kota Manado. Rabu, 8 November 2017.
Menurut pengakuan dari pelapor bahwa terlapor bernama lelaki BOY alias BT. Kronologi kejadiannya berawal pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira jam 10.00 wita, bertempat di jalan lingkar kota Tomohon, telah terjadi dugaan tinrak pidana Penggelapan uang sebesar 10.000.000,- yang di lakukan oleh terlapor dengan cara antara pelapor dan PT Dayana Cipta yang beralamatkan Tikala baru Kota Manado, telah menjalin kerja sama proyek pembuatan selokan air yang bertempat di jalan lingkar kota Tomohon, yang seharusnya Upah kerja di berikan oleh PT Dayana Cipta atas nama pelapor, tetapi oleh terlapor merubah menjadi penerima adalah Terlapor. Maka pelapor mengalami kerugian sebesar 10.000.000,- dan setelah pelapor berusaha menghubungi terlapor, tetapi terlapor selalu menghindar.
Polres Tomohon telah menerima laporannya, kemudian akan di tindaklanjuti dengan memanggil pihak terlapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar