Humas Polres Tomohon, Jumat 9 Oktober 2020
Kembali jajaran Polres Tomohon, berhasil mengungkap kasus pencurian barang elektronik, di wilayah hukum Polres Tomohon.
Kali ini Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, berhasil mengamankan pelaku curanik spesialis rumah Ibadah, yang melakukan aksinya pada bulan Agustus 2020, di dua rumah ibadah, yang ada di Kecamatan Tomohon Selatan, tepatnya di gereja GMIM Getsemani Lansot dan Gereja Adven Sarongsong.
RK alias Kiki, 29, warga Desa Nanasi Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong, merupakan pelaku pembongkaran dan pencurian, serta RR alias Riki, 26, warga Desa Poigar Kecamatan Minahasa Selatan, sebagai penadah dan yang menjual barang hasil curian, yang dilakukan oleh Kiki.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2020, di dua tempat berbeda, dimana pelaku RK alias Kiki diamankan dikediamannya di Desa Nanasi dan RR alias Riki diamankan dikediamannya di Desa Poigar.
"Kami saat melakukan penangkapan, berkolaborasi dengan tim waruga Polres Minut, karena pelaku RK alias Kiki, juga melakukan aksi pencuriannya, di wilayah Hukum Polres Minahasa Utara", ujar Bripka Yanny.
"Dari tangan kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa :
> Mixer Yamaha 8 Channel Hitam,
> Speaker Aktif warna hitam,
> Mic warna hitam abu abu,
> Speaker Huper warna Hitam
yang kami amankan di rumah pelaku RR alias Riki serta :
> Keybord Yamaha PSR 750, warna Hitam putih, Diamankan di Desa Paslaten Kec.Kakas Minahasa dan
> Mixer Yamaha 8 Channel warna Hitam, diamankan di Rumoong bawah, Kec. Amurang barat, yang telah di jual oleh Pelaku Riki", jelas Bripka Yanny Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H mengapresiasi keberhasilan yang dihasilkan oleh tim Totosik, di mana sudah berhasil dan mengungkap, pelaku pencurian di rumah ibadah, yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tomohon.
"Terima kasih untuk usaha dan kerja yang sudah dilakukan oleh Personil Polres Tomohon, dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Tomohon, apalagi selang seminggu ini, sudah dua kasus pencurian bisa di ungkap, baik oleh tim buser dan tim totosik", Ucap Kapolres.
"Untuk proses hukum bagi kedua pelaku Kiki dan Riki akan ditangani oleh Polres Tomohon dan Polres Minahasa Utara, dimana untuk pelaku Kiki, proses hukumnya akan di tangani oleh Polres Minut, karena ada beberapa TKP dimana Kiki melakukan aksinya berada di Minahasa Utara, sedangkan untuk Riki akan di proses di Polres Tomohon, karena barang bukti yang di jual oleh Riki, adalah barang bukti hasil pencurian, yang dilakukan oleh Kiki di wilayah Tomohon", jelas Waka Polres Kompol Agnes Turambi, SE
"Untuk pelaku RR alias Riki, bersama barang bukti barang elektronik hasil curian, sudah diamankan di Polres Tomohon, untuk proses lanjut", pungkas waka Polres Kompol Agnes Turambi, SE didampingi personil tim totosik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar