TOMOHON (07/04/2017), (Tribratanewstomohon) - Kasat Narkoba Polres AKP JOHN RUMATE, S.Sos. bersama personil Satuan Narkoba menyambangi Kecamatan Sonder Kab. Minahasa yang termasuk Wilayah Hukum Polres Tomohon. Kamis (06/04/2017) sekitar jam 11.00 Wita.
Sat Narkoba melaksanakan kegiatan Preventif/Represif berupa Penyuluhan kepada Pemilik Warung untuk menjaga Kamtibmas, tidak menjual minuman keras tanpa Ijin dan mengimbau warga untuk tidak mengkonsumsi minuman keras dalam rangka menyambut Paskah dan Pemilihan Hukum Tua di Kecamatan Sonder.
Saat melaksanakan kegiatan, Sat Narkoba menemukan warung milik Perempuan Meity Kaunang, warga Kolongan atas satu menjual miras sehingga dilaksanakan Penyitaan Barang Bukti dengan jumlah 6 Liter Miras jenis Cap Tikus.
Kasat Narkoba Polres Tomohom menjelaskan bahwa kami dari Kepolisian sedang melaksanakan cipta kondisi / antisipasi gangguan Kamtibmas menjelang hari raya Paskah dan Pemilihan Hukum Tua, baik di Kecamatan Sonder ada dua desa yang melaksanakan Pemilihan maupun Kecamatan Tombariri ada tiga desa dan Kecamatan Tombariri Timur ada satu Desa.
"Kami terus melakukan pendekatan kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda di Kecamatan Sonder, Tombariri dan Tombariri Timur, untuk bersama-sama menciptakan Situasi yang nyaman dan Kondusif, agar pelaksanaan hari raya Paskah dapat berjalan dengan baik serta pesta Demokrasi di 3 Kecamatan tersebut dapat berjalan dengan aman dan kondusif juga menghasilkan Hukum Tua yang terbaik." Tutup Kasat Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar