Kronologis kejadian yaitu saat Jan Moningka (pemilik motor) sedang berada dalam gubuk (sabua) yang terletak di perkebunan Zake Kelurahan Kayawu Lingkungan VII Kecamatan Tomohon Utara tiba-tiba Stevanus (Pelaku pencurian) melewati gubuk dan mengarah pada sepeda motor milik Jan Moningka yang di parkir dijalan dengan jarak motor dari gubuk sekitar 100 Meter. Setelah mendekati motor, Stevanus dengan caranya sendiri, menghidupkan motor dan langsung membawa pergi motor milik Jan Moningka menuju kearah Kelurahan Tara-tara. Ketika mengetahui motor miliknya telah dibawa lari, Jan Moningka pun memanggil ponakannya dan bersama-sama melakukan pengejaran dengan mengunakan motor milik ponakannya itu. Sesampai dijalan kompleks persawahan kelurahan Kayawu, Jan Moningka dan Ponakannya menemukan dan langsung mengejar Stevanus yang sedang mengendarai sepeda motor yang dicurinya. Ketika mengetahui ia sedang dikejar, Stevanus (Pelaku Pencurian) berhenti dan meningalkan motor curiannya di depan gereja GMIM Kayawu, kemudian ia melarikan diri kearah Kelurahan Woloan. Pada saat itu juga terlapor ditangkap oleh warga di jalan perbatasan Kelurahan Kayawu dan Woloan, kemudian Warga menyerahkan Pelaku Pencurian Sepeda Motor ke Polsek Tomohon Utara.
Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartolomeus Dambe, SH, langsung mengamankan TSK Pencurian sepeda motor dan Barang Bukti serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua Jhony M. Kreysen membenarkan kejadian tersebut.
Kapolres Tomohon AKBP Monang M.Z. Simanjuntak, S.IK, melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon Inspektur Polisi Dua Jhony M. Kreysen membenarkan kejadian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar