Humas Polres Tomohon, Selasa 15 September 2020
Jajaran Polres Tomohon, TNI dan pemerintah kota Tomohon, dalam hal ini sat Pol PP kota Tomohon, melaksanakan operasi Yustisi, selasa 15 September 2020 di kompleks menara alfa omega Tomohon.
Terpantau pelaksanaan operasi yustisi, di kompleks menara alfa omega Tomohon, dilaksanakan oleh gabungan personil TNI, Polres Tomohon dan sat Pol PP Kota Tomohon.
"Operasi Yustisi, sudah di mulai sejak kemarin, senin 14 September 2020", ucap Kabag Ops Kompol Met Warouw mewakili Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H.
"Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri dan Pol PP, dan dalam pelaksanaan tugas berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid - 19, dan juga dalam rangka penerapan perwako nomor 28 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid - 19", ujar Kompol Warouw.
"Pelaksanaan hari ini, personil berhasil menjaring 15 pelanggar, dengan sanksi dalam bentuk teguran tertulis, di mana ke - 15 pelanggar ini, menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh Sat Pol PP, dan 2 sanksi sosial berupa membersihkan taman dan menyanyikan lagu garuda pancasila", jelas Kompol Met Warouw.
"Saat pelaksanaan tugas operasi yustisi di lapangan, kami temui ada masyarakat yang terkena razia memang membawa masker, tapi tidak digunakan dan hanya di simpan bahkan ada yang hanya dimasukkan ke saku celana, dengan berbagai alasan, untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang ada, untuk tetap disiplin dan mengikuti protokol kesehatan, dalam rangka pencegahan penyebaran covid - 19, salah satunya dengan selalu memakai masker, apalagi saat beraktifitas di luar rumah", harap Kompol Met Warouw.
Saat pelaksanaan gelar pasukan, pelaksanaan operasi Yustisi Polres Tomohon, senin 14 September 2020, Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, menekankan kepada seluruh personil yang terlibat, agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan humanis.
"Berikan himbauan kepada masyarakat, agar mau mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid - 19, berikan sanksi sosial dan hindari sekali lagi hindari, sanksi dalam bentuk tindakan fisik kepada masyarakat yang terjaring razia, dan melanggar protokol kesehatan", pungkas AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar