Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Sikat HP dan Uang Warga Woloan 3, Yubel Tak Berkutik Saat Diamankan Team Resmob "Macan" Polres Tomohon

Humas Polres Tomohon, Selasa 9 November 2021

YM alias Yubel saat diserahkan
Team Resmob "Macan" ke penyidik
Polres Tomohon 

Kembali pelaku pencurian HP dan uang tunai Rp. 1.500.000, di wilayah Hukum Polres Tomohon, berhasil diamankan oleh team Resmob "Macan", pimpinan Bripka Bima Pusung.

YM alias Yubel, (37) berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, diamankan team Resmob "Macan" Polres Tomohon, pada senin (8/11/2021) jam 10.00 wita, di rumah milik orang tuanya, yang ada di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan, karena di duga kuat sebagai pelaku pencurian HP dan uang tunai Rp. 1.500.000.

Peristiwa pencurian HP dan uang tunai Rp. 1.500.000, terjadi pada Jumat (5/11/2021) di rumah milik Yansen Sengkey (46), yang ada di Kelurahan Woloan Tiga Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon, dan kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Tomohon.

"Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban di Polres Tomohon, kami team Resmob " Macan", kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, apalagi saat membuat laporan, korban mengatakan tidak mengetahui siapa pelakunya, dan pengembangan dan informasi yang kami peroleh, terduga Pelaku mengarah kepada YM alias Yubel", buka Bripka Bima Pusung saat menyerahkan Pelaku dan barang bukti ke penyidik Polres Tomohon.

Bima melanjutkan, pencarian terhadap terduga pelaku YM alias Yubel, memerlukan waktu tiga hari, semua info yang kami terima kami kembangkan, beberapa lokasi di mana menjadi tempat terduga pelaku sering kunjungi dan tinggal kami datangi, baik yang ada di Woloan 3 maupun Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan, dengan tujuan untuk menemukan terduga pelaku, namun semua tempat yang kami datangi, terduga pelaku tidak kami temukan.

"Hari minggu (7/11/2021) kami mendapat informasi, bahwa terduga pelaku, sementara melakukan pesta minuman keras dan berkaraoke bersama teman-temannya, di salah satu rumah teman pelaku, yang ada di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan", terang Bima

Bima lanjut menjelaskan, tak ingin terduga pelaku melarikan diri, team Resmob "Macam" Polres Tomohon, langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang diperoleh, dan benar terduga pelaku YM alias Yubel sedang melakukan pesta minuman keras dan berkaraoke bersama teman-temannya, di rumah warga yang ada di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan.

Karena  situasi tidak memungkinkan untuk mengamankan terduga pelaku, team hanya melakukan pemantauan terhadap setiap kegiatan pelaku. 

"Senin (8/11/2021) jam 10.00 wita, akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan, saat berada di rumah milik orang tuanya, di Desa Picuan Lama Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan", kata Bima.

"Terduga Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi dia mengakui perbuatannya, dari tangan terduga pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa handphone Redmi 9C warna hitam, sisa uang hasil curian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta satu buah handphone Nokia warna abu-abu, yang di beli pelaku menggunakan uang hasil curian", jelas Bima.

Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd membenarkan bahwa team Resmob "Macan" Polres Tomohon, telah berhasil mengamankan terduga Pelaku pencurian HP dan uang tunai berinisial YM alias Yubel, yang kejadiannya terjadi pada jumat (5/11/2021) di Kelurahan Woloan 3 Kecamatan Tomohon Barat, kejadiannya sudah dilaporkan oleh korban bapak Yansen Sengkey dan sudah dibuatkan Laporan Polisi.

"Terduga pelaku YM alias Yubel dan barang bukti satu handphone Redmi 9C warna hitam, sisa uang hasil curian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan satu buah handphone Nokia warna abu-abu, yang di beli pelaku menggunakan uang hasil curian, sudah diamankan di Polres Tomohon, dan diserahkan kepada penyidik Satuan Reskrim", singkat AKP Hanny Goni, S.Pd.

Peristiwa pencurian terjadi dan diketahui oleh pelapor, pada jumat (5/11/2021), ketika mendengar teriakan istrinya dari ruang tamu, bahwa ada pencuri di rumah mereka.

Saat itu istri pelapor keluar dari dalam kamar, dengan maksud ke kamar mandi untuk buang air kecil, dan saat itu istri pelapor melihat ada seorang lelaki yang tidak dikenalnya, berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, dan melihat hal ini, istri pelapor merasa takut dan langsung berteriak ada pencuri.

Setelah mendengar teriakan istri pelapor, terduga pelaku langsung melarikan diri dan  keluar melalui pintu belakang.

Pelapor bersama istri dan anak-anaknya, kemudian memeriksa barang yang ada di dalam rumah, dan setelah di periksa ternyata 1 buah Handphone Redmi 9C warna hitam, dan uang tunai sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sudah hilang.

Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke mapolres Tomohon, dan sudah dibuatkan laporan Polisi.

Tidak ada komentar: