Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Inovasi Program "Baku-Baku Bae", Kapolsek Sonder Moga Program ini Dapat Bermanfaat

Humas Polres Tomohon, Minggu 4 Juni 2023

Pendampingan dan Pembacaan Surat
Pernyataan Musyawarah Bersama

Terobosan Kepolisian Sektor Sonder di bawah pimpinan Ipda Hizkya Tuejeh, S.Psi dalam menyelesaikan masalah, dengan program "baku-baku bae" patut untuk diberikan apresiasi.

Mengapa tidak, program "baku-baku bae" dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, dilakukan dengan melibatkan pihak Pemerintah dan tokoh agama.

Program "baku-baku bae" terpantau sudah mulai diterapkan, di mana pada minggu (4/6/2023) Personil Polsek Sonder Aipda Petrix Mantiri, S.E dan Brigpol Kristanto Mokalu, S.H., bersama Pemerintah Desa Leilem Raya dan Tokoh Agama, mengantar sekaligus menemani lelaki FP alias Fian warga Desa Leilem 2 Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa untuk beribadah bersama, sekaligus membaca surat pernyataan di Gereja GMIM Imanuel Leilem.

FP alias Fian membaca surat pernyataan pada Ibadah Minggu di rumah Gereja, karena sebelumnya Fian telah dilaporkan oleh pihak Terlapor, dalam permasalahan pencemaran nama baik dan pengancaman, yang dilaporkan pada hari Kamis 01 Juni 2023, dan dalam proses yang berjalan dengan program "baku-baku bae" akhirnya ke dua bela pihak sepakat untuk berdamai.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sonder Ipda Hizkya Tuejeh, S.Psi., menjelaskan bahwa, program "baku-baku bae" ini di kandung maksud untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan melibatkan Pemerintah dan Tokoh Agama.

"Tidak semua laporan harus berakhir sampai pada proses persidangan di pengadilan, apalagi pihak Pelapor atau yang dirugikan sudah tidak keberatan, dan ke dua bela pihak, baik Pelapor maupun Terlapor sudah sepakat, untuk musyawarah damai secara kekeluargaan", terang Kapolsek Sonder Ipda Hizkya Tuejeh, S.Psi

Lanjut Kapolsek menjelaskan, bahwa program "baku-baku bae" ini, nantinya setelah ke dua bela pihak sepakat untuk musyawarah, maka Terlapor wajib membacakan surat pernyataan hasil musyawarah pada saat pelaksanaan ibadah di rumah Ibadah, jadi kalau beragama Kristen di Gereja dan yang beragama Muslim di Mesjid, dengan di dampingi Personil Polsek Sonder, Pemerintah dan Tokoh Agama.

"Saya berharap, program "baku-baku bae" ini akan bermanfaat, dan memberikan efek jera, karena surat pernyataan hasil kesepakatan musyawarah bersama, harus dibacakan oleh Terlapor saat Ibadah di rumah Ibadah, dan efek jera ini kami harapkan akan berdampak bagi oknum-oknum yang ingin melakukan perbuatan yang mengganggu situasi kamtibmas, terlebih merugikan masyarakat yang ada di wilayah Hukum Polsek Sonder", harap Ipda Hizkya Tuejeh, S.Psi.

"Peran semua pihak, baik Pemerintah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, bahkan seluruh masyarakat Kecamatan Sonder sangat dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas kamtibmas yang aman dan kondusif, yang ada di wilayah Hukum Polsek Sonder", pungkas Kapolsek Sonder Ipda Hizkya Tuejeh, S.Psi.

Tidak ada komentar: