Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Langgar Aturan Kedinasan, Satu Personil Polres Tomohon di PTDH

Humas Polres Tomohon, Senin 2 Oktober 2023

Senin (2/10/2023) jajaran Polres Tomohon melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu Personilnya a.n. Brigpol Frenly J. Mogira

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., bertindak selaku Inspektur Upacara.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brigpol Frenly J. Mogira, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut nomor : Kep / 513 / IX / 2023 tanggal 18 September 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian.

Brigpol Frenly J. Mogira mendapat hukuman PTDH karena telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 yang berbunyi :

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila : 

a. meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut

b. melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas

"Benar hari ini, salah satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon a.n. Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia", ujar Kapolres AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

"Pemecatan terhadap Personil tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon, dan sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini", terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Brigpol Frenly Johan Mogira tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan istilah in absensia, tapi hal ini tidak melanggar aturan, karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon", tegas Kapolres.

"Seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri", pungkas Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.

Tidak ada komentar: