Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

TATAP MUKA KAPOLRES TOMOHON DENGAN PEMILIK KEYBOARD SEWILAYAH KOTA TOMOHON DALAM RANGKA CIPTA KONDISI



Humas Tomohon_ Rabu 14 oktober 2015 sekitar Pukul 10.00 WITA bertempat Di Ruang Rapat Mapolres Tomohon, Kapolres Tomohon AKBP Monang M. Z. Simanjuntak. S,IK mengundang seluruh Pemilik dan Pemain Keyboard sewilayah Kota Tomohon.
maksud dan Tujuan pertemuan tersebut adalah dalam rangka cipta kondisi di wilayah kota Tomohon dikarenakan adat kebiasaan masyarakat kota tomohon yang kental dimana setiap masyarakat kota tomohon mengadakan sebuah acara baik itu Suka maupun Duka, selalu menggunakan Alat Musik sebagai Pelengkap Acara dan Bahkan acara tersebut dilakukan sampai dengan Dini hari Tanpa memandang Keadaan situasi sekitar yang ada.
hal tersebut biasanya dilakukan dengan adanya tambahan Miras sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. setelah di analisa dan di dapati secara langsung banyak terjadi tindak pidana kriminal seperti Perkelahian yang di sertai dengan penikaman antar sekelompok pemuda dalam acara tersebut.
untuk itu Kapolres Tomohon mngundang Para Pemilik Keyboard bersama Para Keyboardis untuk dilakukan sosialisasi dan kesepakatan tentang peraturan penggunaan perijinan yang di keluarkan oleh Kepolsian resor tomohon.
jumlah para pemilik dan pemain keyboard yang datang memenuhi undangan Kapolres Tomohon sebanyak 57 orang.
dalam Arahan, Kapolres Tomohon menghimbau ketika para pemilik dan pemain Keyboard tidak mengindahkan komitmen yang telah disepakati Polres Tomohon bersama Jajaran akan Bertindak Tegas untuk Membubarkan dan Menyita alat yang digunakan dalam acara tersebut.
dihimbau kepada masyarakat bagi yang mengadakan sebuah acara suka maupun duka, harus memiliki dan membuat ijin kepada pihak Kepolsian, serta harus Mematuhi batas waktu yang sudah di tentukan oleh pihak Kepolisian yaitu adalah dari Mulai acara sampai dengan Pukul 22.00 WITA.



Tidak ada komentar: