Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 bertempat di Kel. Kakasksen Ling. II Kec. Tomohon Utara. An. Korban Pr. Indah Agustina Fichtoria Pondaag alias Indah, 15 tahun, Lahir di Tomohon 31 Agustus 2000, Kr. Pro, alamat Kakaskasen Ling. 2 Tomohon Utara. Diduga Tsk An. Lk. Ronald Pongoh, Wiraswasta, Islam, belum kawin, alamat Desa Wumialo Kec. Kota Tengah Kota Gorontalo Prov. Gorontalo. Kronologis kejadian yaitu pada hari Selasa tgl 16 Agustus 2016, sekira jam 19.00 wita tsk menyuruh Pr Yunisara Gusti utk kenalan dgn Pr. Hanna yg adalah saudara Korban dan saat itu Tsk melihat Korban dan Tsk langsung kenalan dgn Krb. Kemudian Tsk tawarkan Korban utk kerja di dealer di Gorontalo. Setelah itu Tsk dan perempuan Hanna membuat berbohong kepada orang tua Korban dengan alasan korban lari dgn laki2 lain. Sehingga saat itu orang tua korban meminta tolong kepada Tsk untuk membantu cari korban, padahal yang sebenarnya korban sudah ada di mobil Tsk. Kemudian dengan gunakan mobil Tsk maka korban, Perempuan Yunisara Gusti dan Tsk menuju di Kawasan Bolevard Tondano. Saat itu Tsk memberikan minuman kepada Korban yang sebabkan Korban tidak sadarkan diri dan pada tanggal 17 Agustus 2016 sekira Jam 09.30 wita menuju ke Ratahan Mitra dan saat dalam perjalan Tsk menghentikan / parkir mobil dan kemudian Tsk menyetubuhi Korban di dalam mobil Tsk dan dengan ancaman utk dipukul maka tsk menyuruh Perempuan Yunisara Gusti utk merekam persetubuhan Tsk dan Korban dengan gunakan HP milik Tsk (bukti rekam dan hp tlh dista). Setelah selesai menyetubuhi Korban maka Tsk menyetubuhi perempuan Yunisara Gusti dan itu direkam oleh Tsk sendiri dengan HP milik Tsk. Pada tanggal 18 Agustus 2016 sekira jam 10.30 wita sampai di Bolmong Timur dan kemudian Tsk, Korban dan Perempuan Yunisara Gusti mandi di sungai dan setelah itu melanjutkan perjalanan ke Molibagu. Pada tanggal 19 Agustus 2016, tiba di Boroko Bolmong dan pada sekira jam 22.00 wita Korban dan Perempuan Yunisara Gusti malarikan diri akan tetapi Tsk berhasil mendapati Perempuan Yunisara Gusti, sedangkan Korban berhasil melarikan diri dan melapor di Polsek Kaidipang Bolmut. Tanggal 20 Agustus 2016 orang tua Korban melapor di Polsek Tomohon Tengah dan Tsk berhasil diamankan oleh Polsek Tomohon Tengah di Kel. Paslaten Tomohon Timur dan pada tgl 21 Agustus 2016 Orang Tua Korban menjemput Korban di Polsek Kaidipang. Karena Tkp berawal dari Polsek Tomohon Utara maka tanggal 21 Agustus 2016 sekira Jam 22.30 wita Korban, Tsk dan saksi Perempuan Yunisara Gusti di serahkan oleh Kanit Reskrim Tomohon Tengah ke Polsek Tomohon Utara bersama dengan babuk 1 Unit R4 merk Suzuki Grand Vitara warna abu-abu metalik dengan Nomor Polisi DM 1744 AE, 1 buah Laptop dan 1 buah HP merk samsung warna putih yang terdapat rekaman persetubuhan. Tindakan yg diambil lengkapi mindik dan riksa saksi2 serta tsk.
Kapolres Tomohon AKBP MONANG M. Z. SIMANJUNTAK, S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Tomohon IPDA J. M. KREYSEN membenarkan kasus tersebut dan saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap Penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar