Call Center Polres Tomohon

Call Center Polres Tomohon
Diinformasikan kepada masyarakat, yang memerlukan kehadiran Polri khususnya Polres Tomohon, segera hubungi call center Polres Tomohon di nomor 08 5858 110 110, baik melalui WA atau telp , jangan lupa di nomor 08 5858 110 110
Biar Masa Depan Itu Dapa Lia Gelap Mar Kalo Torang Tetap Ba Usaha Deng Nda Patah Semangat Tetap Sukses Itu Mo Iko Dari Belakang By. Humas Polres Tomohon

Bima Cs, Amankan 2 Oknum Mahasiswa Pelaku Kekerasan Secara Bersama-Sama Terhadap Orang Menggunakan Sajam Kuningan

Humas Polres Tomohon, Minggu 25 April 2021

Respon cepat terhadap laporan masyarakat, apalagi yang menyangkut terjadinya tindak pidana, ditunjukkan jajaran Polres Tomohon, di bawah pimpinan AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H, yang kali ini dilakukan Tim Resmob, pimpinan Bripka Bima Pusung, 

Sabtu 24 April 2021, Tim Resmob Polres Tomohon, berhasil mengamankan dua lelaki masing-masing, BM alias Bayu (21), Pekerjaan Mahasiswa, warga Desa Karoa Jaga III Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan, dan RT alias Randi (24), Pekerjaan Mahasiswa warga Desa Kinamang Jaga IV Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan, yang saat ini tinggal di salah satu tempat kost, yang ada di Kelurahan Matani Satu Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah, yang di duga kuat, telah melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, terhadap Agung Pasaribu (22) Pekerjaan Mahasiswa warga Kelurahan Tataaran 2, yang terjadi pada jumat 23 April 2021, di depan kantor PLN Kaaten, Kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah.

Penangkapan terhada Bayu dan Randi, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 164 / IV / 2021 / SPKT / Res-Tmhn. Polda Sulut tanggal 24 April 2021.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, pada sabtu 24 April 2021, di mana BK alias Bayu diamankan di tempat kos,  salah seorang temannya di Kelurahan Matani Satu, dan RT alias Randi diamankan di Desa Parepei, Kecamatan Remboken", tutur Bripka Bima Pusung, ketika di temui saat menyerahkan kedua pelaku, dan barang bukti di Mapolres Tomohon.

Lanjut Bima, Jumat 23 April 2021, Tim Buser saat mendapatkan informasi, perihal kejadian tersebut, langsung menuju ke RSU Samratulangi Tondano, di mana korban di rawat, dan melakukan interogasi, terutama menyangkut identitas pelaku.

"Kami mendapat informasi dari korban dan teman-temannya, bahwa yang melakukan penganiayaan adalah Bayu bersama rekan-rekannya", ujar Bima.

Berbekal informasi yanga ada, Tim Resmob kemudian melalukan pengembangan, dan pencarian kepada kedua pelaku, sejak jumat 23 April 2021.

"Tim kami melakukan pencarian terhadap Bayu di tempat kostnya, tapi pelaku tidak ditemukan, dan sabtu 24 April 2021, Tim Resmob mendapat informasi, kalau Bayu sedang bersembunyi di tempat kost temannya, yang ada di Kelurahan Matani Satu, dan tidak ingin tersangka melarikan diri, kami langsung menuju ke lokasi di mana Bayu berada, yang akhirnya berhasil mengamankan Bayu, yang saat itu bersama teman-temannya", ujar Bima

"Bayu mengakui, telah memukul korban dengan menggunakan tangan, sedangkan yang melakukan penikaman, adalah temannya yang bernama Randi", terang Bima.

Sabtu 24 April 2021 jam 12.30 wita, Bima cs selanjutnya menuju ke tempat kost dari Randi, tapi yang bersangkutan tidak ada, dan informasi yang diperoleh, bahwa Randi sedang menghadiri, acara pemakaman temannya di Desa Parepei Kecamatan Remboken.

"Setelah mengetahui, kalau salah satu pelaku berada di Desa Parepei, kami Tim Resmob langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya informasi yang kami peroleh benar adanya, karena kami berhasil mengamankan Pelaku Randi, yang saat itu akan meninggalkan rumah duka, dengan menggunakan sepeda motor sonic", jelas Bima.

"Kami kemudian melakukan penggeledahan terhadap Randi, dan berhasil menemukan barang bukti, sebilah pisau badik terbuat dari besi kuningan, di dalam kantung celana milik pelaku, yang digunakan untuk menikam korban", terang Bima.

"Ke dua pelaku bersama barang bukti, sudah kami serahkan ke piket reskrim Polres Tomohon", pungka Bripka Bima Pusung mewakili Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot, S.I.K, M.H

Terjadinya kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, yang mengakibatkan Agung mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kiri, sesuai pengakuan Bayu, di mana berawal ketika antara pelaku Bayu dan korban, terjadi selisih paham saat berada di Desa Tounelet Kecamatan Sonder.

Permasalahan itu berlanjut, di mana antara keduanya saling berbalas chatingan, via WhatsApp dan saling janji untuk bertemu di Kota Tomohon.

Jumat 23 April 2021 jam 20.30 Wita, antara pelaku Bayu dan korban, sepakat untuk bertemu di jalan raya Tomohon - Tondano tepatnya di depan PLN Kaaten, dan saat keduanya berada di lokasi kejadian, terjadi adu mulut antara Bayu dan korban, yang berakhir pada pemukulan yang dilakukan oleh BAYU terhadap korban, dengan menggunakan tangan terkepal yang mengena pada bagian wajah.

Tidak terima perlakuan Bayu, Korban melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian antara keduanya, teman korban yang melihat perkelahian ini, langsung menghampiri keduanya, tapi teman-teman Bayu langsung menghalangi pergerakan dari teman-teman korban.

Pada saat itu pelaku Randi, yang datang bersama-sama dengan Bayu, langsung mencabut sebilah pisau badik yang dibawanya, yang di simpan dalam saku celana bagian depan sebelah kiri, dan langsung menikam korban, yang mengena dibagian ketiak sebelah kiri.

Korban yang sudah kena tikaman, dan terjatuh di aspal, kemudian berdiri dan mendekati teman-temannya, kemudian langsung melarikan diri meninggalkan TKP, begitupun Pelaku dan teman-temannya, langsung meninggalkan TKP dan menuju ke tempat kost pelaku Bayu.

Tidak ada komentar: